Kementerian Haji dan Umrah
MENGENAL Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Baru di Era Presiden Prabowo Subianto
Pada tanggal 26 Agustus 2025, Indonesia secara resmi mendirikan Kementerian Haji dan Umrah. Pembentukan ini terjadi sebagai hasil dari RUU
TRIBUNCIREBON.COM- SAH! Pada tanggal 26 Agustus 2025, Indonesia secara resmi mendirikan Kementerian Haji dan Umrah. Pembentukan ini terjadi sebagai hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan haji dan umrah.
Menteri yang baru akan mengisi posisi yang sebelumnya dipegang oleh Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang bertugas mengelola pelaksanaan ibadah haji.
Dengan adanya kementerian ini, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa seluruh proses haji dan umrah dikelola dalam satu wadah. Dengan demikian, Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi pusat untuk semua keperluan jamaah.
Baca juga: HARI INI, Persib Bandung Umumkan Pemain Baru Lewat TVRI Jawa Barat, Tambah 3 Pemain Baru
Kementerian Haji dan Umrah dibentuk berkat kesepakatan antara Komisi VIII dan pemerintah. Dalam rapat paripurna DPR, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 disetujui.
Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Presiden untuk pelaksanaan undang-undang tersebut. Ini menjelaskan bahwa semua tanggung jawab pengelolaan haji akan dipindahkan dari Kementerian Agama ke kementerian yang baru ini.
Fungsi Kementerian Haji dan Umrah
-Layanan Terintegrasi Satu Pintu
Kementerian Haji dan Umrah bertanggung jawab untuk mengelola setiap aspek penyelenggaraan ibadah. Ini mencakup visa, transportasi, kesehatan jamaah, dan akomodasi.
Dengan pendekatan layanan satu pintu, semua proses dapat dilakukan dengan lebih efisien. Selain itu, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan haji akan menjadi bagian dari kementerian ini.
-Peralihan dari BP Haji ke Kementerian
Sebelumnya, BP Haji didirikan pada Oktober hingga November 2024 sebagai badan khusus untuk mengelola haji. Namun sekarang, status badan tersebut ditingkatkan menjadi kementerian.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama akan kehilangan fungsinya karena semua tugas terkait haji dan umrah kini berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
-Dukungan Anggaran dan Struktur Organisasi
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran khusus untuk Kementerian Haji dan Umrah. Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden mengenai pengesahan kementerian serta penunjukan menteri dijadwalkan akan diterbitkan minggu ini.
Untuk itu, struktur organisasi dan tata kerja kementerian sedang disiapkan bersama KemenPAN-RB.
Perubahan ini menjadi indikasi bahwa pemerintah benar-benar berkomitmen untuk meningkatkan layanan haji. Kementerian Haji dan Umrah hadir dengan tujuan-tujuan seperti:
-Pelayanan yang lebih cepat dan jelas,
-Koordinasi antar lembaga yang lebih baik,
-Jamaah dapat lebih fokus pada ibadah tanpa gangguan dari birokrasi.
Baca juga: ALHAMDULILLAH Bansos BLT, BPNT, BSU dan PKH Sudah Cair, Begini Cara Cek NIK KTP untuk Bansos 2025
Namun, pembentukan kementerian baru juga menghadirkan tantangan, seperti restrukturisasi pegawai dan penyesuaian kelembagaan. Walau begitu, langkah ini mendapatkan harapan besar dari masyarakat.
Dengan keberadaan Kementerian Haji dan Umrah, Indonesia memasuki fase baru dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah. Kementerian ini menyatukan semua aspek layanan dalam satu entitas.
Oleh karena itu, jamaah diharapkan akan merasakan perbaikan nyata dalam pelayanan ibadah.
HARI INI, Persib Bandung Umumkan Pemain Baru Lewat TVRI Jawa Barat, Tambah 3 Pemain Baru |
![]() |
---|
Tiga Pemain Baru yang Bisa Diperkenalkan Persib Bandung Hari Rabu Ini, Bikin Maung Tambah Garang |
![]() |
---|
Sosok Pemain Baru Persib Bandung yang Akan Diperkenalkan Rabu Besok, Sayap Kiri Negara Tetangga |
![]() |
---|
Tak Jadi Malam Ini, Pengumuman Pemain Baru Persib Bandung Akan Dilakukan Besok Sore, Tiga Sekaligus |
![]() |
---|
Bupati Bareng Kapolres Kuningan Pantau Evakuasi Macan Tutul yang Masuk ke Kantor Desa Kutamandarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.