Berita Indramayu Hari Ini

Keluarga Putri Apriyani Kecewa Hukuman 15 Tahun yang Disangkakan Polisi: Harusnya Hukuman Mati!

Keluarga Putri Apriyani Kecewa dengan Hukuman 15 Tahun yang Disangkakan Polisi Untuk Alvian Sinaga: Harusnya Hukuman Mati

TribunCirebon.com/ Handhika Rahman
Keluarga Putri Apriyani saat mendatangi kediaman kuasa hukum mereka, Toni RM karena tidak puas dengan Pasal yang disangkakan polisi kepada tersangka 

Toni RM menyampaikan, jika pasal itu yang disangkakan polisi kepada tersangka, tentu sangat membuat keluarga korban kecewa.

Baca juga: PRAKIRAAN Cuaca Cirebon Hari Ini 27 Agustus 2025: Cerah Sepanjang Hari Cocok untuk Agustusan

Akan tetapi, lanjut Toni RM, setelah konferensi pers itu dilakukan, dirinya mengaku mendapat telepon dari Kasat Reskrim Polres Indramayu.

“Beliau menyampaikan kepada saya bahwa sudah dirilis pelakunya ini oleh Kapolres, kemudian pasal yang dikenakan itu 338 dan atau 351. Pak Kasat memberikan pemahaman kepada saya sementara masih pasal itu, alasannya adalah karena Bripda Alvian ini atau tersangka ini belum diperiksa,” ujar dia.

Disampaikan Toni RM, polisi menjelaskan bahwa mereka baru tiba di Indramayu pagi dini hari usai meringkus Alvian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pagi harinya langsung dilakukan konferensi pers penangkapan.

Baca juga: Tips Agar Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2025, Ada PKH, BPNT, PIP, BLT hingga Bansos Pemda


“Begitu sampai harus segera dirilis, jadi belum sempat diperiksa untuk menggali apa motifnya, ini direncanakan atau tidak, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujar dia.

Sebagai kuasa hukum korban, Toni RM memaklumi soal Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP yang dikenakan kepada Alvian karena tersangka belum diperiksa.

Oleh karenanya, saat ini, ia akan menunggu terlebih dahulu sampai pemeriksaan selesai dilakukan.

“Saya juga minta kepada pak kasat kalau sudah ditemukan unsur pembunuhan berencananya yaitu Pasal 340 KUHP mohon kabari saya,” ujar dia.

Baca juga: HARI INI, Persib Bandung Umumkan Pemain Baru Lewat TVRI Jawa Barat, Tambah 3 Pemain Baru

Toni RM pun meminta kepada keluarga yang sudah terlanjur kecewa untuk menghormati dahulu proses pemeriksaan yang akan dilakukan Polres Indramayu.

“Biarkan penyidik melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah ada perencanaan atau tidak, masuk tidak unsur pidananya,” ujar dia.

 


 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved