PBB Naik Seribu Persen
Respons Warga Terdampak 1.000 Persen PBB Seusai Bertemu Wali Kota Cirebon
Warga sudah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Cirebon terkait kenaikan PBB.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Pertama, PBB tahun 2023 akan dikaji ulang dengan kemungkinan kenaikan tidak signifikan, hanya 10–20 persen.
Kedua, diskon PBB sebesar 50 persen berlaku hingga akhir 2025, termasuk bagi warga yang memiliki tunggakan sejak 2024.
Ketiga, masyarakat bisa mengajukan keberatan tanpa harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Pak Edo sangat mencintai warga Cirebon, beliau tidak ingin warganya miskin."
"Diskon 50 persen ini berlaku sampai akhir tahun, bahkan termasuk bagi warga yang sempat mendapat tagihan sampai 1.000 persen,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengakui, bahwa PBB selama ini memang memberatkan masyarakat.
Karena itu, pemerintah memastikan akan melakukan evaluasi.
“Alhamdulillah, hari ini saya bersama unsur Forkopimda dan Paguyuban Pelangi Cirebon sudah banyak berbicara tentang PBB."
"Saya pastikan akan meninjau ulang kembali, karena ini lagi dalam proses. Tentunya dikombinasikan dari 2023 sampai 2026,” ujar Edo.
Ia memastikan kebijakan ke depan lebih berpihak kepada warga.
"Diskon itu potongan dari angka tertera, dikurangi stimulus, lalu dipotong lagi 50 persen sampai akhir 2025."
"Soal Perda, jelas nanti akan diubah. Kami butuh masukan masyarakat agar pajak di tahun 2026 lebih berpihak,” katanya.
Edo juga menegaskan, komunikasi dengan DPRD sudah berjalan intens dan pemerintah akan terus membuka ruang dialog.
“Ini masukan yang penting. Saya ingin memastikan PBB ke depan tidak memberatkan, tapi justru membantu masyarakat,” ujarnya.
Meski sudah ada diskon dan janji evaluasi, Surya tetap menyimpan rasa getir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.