Harga Emas Antam Hari Ini
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 18 Agustus 2025 di Kuningan dan Majalengka Anjlok Parah Segini
Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Senin (18/7/2025) kembali ambruk parah.
- Harga emas 50 gram: Rp91.845.000.
- Harga emas 100 gram: Rp183.612.000.
- Harga emas 250 gram: Rp458.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp917.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.834.600.000.
Baca juga: MAKIN AMBRUK, Harga Emas Antam Hari Ini di Indramayu dan Majalengka Turun, Buyback Naik Segini
Baca juga: AMBRUK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2025 di Cirebon Raya Anjlok, 1 Gram Jadi Segini
Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: AMBRUK, Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2025 Turun Rp 9.000 per Gram, Kini di Level Rp 1.950.000
Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca juga: MELESAT, Harga Emas Antam Hari Ini 5 Agustus 2025 di Indramayu dan Kuningan Naik, 1 Gram Jadi Segini
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
AMBRUK PARAH, Harga Emas Antam Hari Ini 18 Agustus 2025 di Cirebon dan Indramayu Anjlok Segini |
![]() |
---|
AMBRUK PARAH, Harga Emas Antam Hari Ini 18 Agustus 2025 di Bandung dan Cimahi Anjlok Segini |
![]() |
---|
ANJLOK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini 17 Agustus 2025 di Bandung dan Cimahi Turun Segini |
![]() |
---|
ANJLOK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini 17 Agustus 2025 di Indramayu dan Kuningan Turun Segini |
![]() |
---|
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 17 Agustus 2025 di Cirebon dan Majalengka Anjlok Jadi Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.