Dugaan Korupsi Gedung Setda
Kejari Kota Cirebon Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung Setda, Target Sebelum Akhir Agustus
Kejari Kota Cirebon memastikan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
“Yang jadi masalah itu adalah adanya pihak ketiga atau rekanan ini tidak langsung melunasi."
"Ada yang langsung setor dan lunas, ada yang dicicil, ada juga yang belum bayar,” kata Asep.
Ia menambahkan, setiap tahun BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di seluruh daerah, termasuk Kota Cirebon.
Inspektorat bertugas memantau tindak lanjut rekomendasi LHP tersebut, baik yang bersifat administrasi maupun pengembalian keuangan.
Pembangunan Gedung Setda sendiri sempat diperiksa dua kali oleh tim Kejari bersama ahli konstruksi.
Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Rabu (6/11/2024), mencakup pengeboran lantai beton di basemen hingga pengukuran ketebalan dinding penyangga.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian konstruksi dengan rencana awal, sebagaimana diatur Pasal 133 ayat 1 KUHAP.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Pahmi, menegaskan uji konstruksi dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk mengecek kualitas dan struktur bangunan.
"Kami mengadakan uji konstruksi agar ahli bisa memastikan kualitas dan struktur sesuai standar,” ujar Pahmi.
Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan potensi kerugian negara akibat denda keterlambatan Rp 11 miliar dan kelebihan volume pekerjaan senilai Rp 1,8 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.