Harga Emas Antam Hari Ini

MELESAT, Harga Emas Antam Hari Ini 5 Agustus 2025 di Cirebon dan Majalengka Naik, 1 Gram Jadi Segini

Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Senin (4/8/2025) kembali anjlok.

Tribun Jabar/Putri Puspita
HARGA EMAS NAIK- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Agustus 2025 di Cirebon dan Majalengka Naik, 1 Gram Jadi Segini 

0,5 gram: Galeri24 Rp1.012.000 | Antam Rp1.059.000 | UBS Rp1.055.000
1 gram: Galeri24 Rp1.930.000 | Antam Rp2.015.000 | UBS Rp1.952.000
5 gram: Galeri24 Rp9.432.000 | Antam Rp9.838.000 | UBS Rp9.570.000
100 gram: Galeri24 Rp187.422.000 | Antam Rp195.421.000 | UBS Rp189.547.000

Sementara untuk emas Antam resmi dari Logam Mulia, harga terpantau naik di semua pecahan:

0,5 gram: Rp1.029.500
1 gram: Rp1.959.000
5 gram: Rp9.570.000
10 gram: Rp19.085.000
100 gram: Rp190.112.000
1.000 gram: Rp1.899.600.000

Baca juga: HARGA EMAS Antam Hari Ini 28 Juli 2025 di Majalengka dan Kuningan Melempem, 1 Gram Jadi Segini

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: HARGA EMAS Antam Hari Ini 29 Juli 2025 di Majalengka dan Kuningan Anjlok Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca juga: HARGA EMAS Antam Hari Ini 30 Juli 2025 di Bandung dan Cimahi Kembali Melesat, 1 Gram Jadi Segini

Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram:

Baca juga: HARGA EMAS Antam Hari Ini 30 Juli 2025 di Bandung dan Cimahi Kembali Melesat, 1 Gram Jadi Segini

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved