Kasus Miras Oplosan di Cirebon

Warung di Lemahwungkuk Cirebon Tak Berkutik Saat Didatangi Polisi, Ciu di Bawah Etalase

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin yang kerap meresahkan masyarakat

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin yang kerap meresahkan masyarakat di Jalan Pegambiran di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon,  

Laporan Wartawan Tribunecirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNECIREBON.COM, CIREBON- Sore itu, Jalan Pegambiran di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tampak lengang seperti biasa. 

Namun suasana berubah saat sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Cirebon Kota datang menyusuri warung-warung kecil yang berada di sepanjang jalan.

Operasi yang digelar pada Sabtu (2/8/2025) sore itu menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin yang kerap meresahkan masyarakat.

Baca juga: Harga Emas Batangan Hari Ini 3 Agustus 2025 di Majalengka dan Kuningan Melesat, 1 Gram Jadi Segini

Satu warung yang dikelola pria berinisial S tak berkutik ketika petugas mendapati sejumlah botol miras jenis ciu tersembunyi rapi di bawah etalase.

"Barang bukti langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025).

Operasi ini, kata Otong, merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

"Kami menindak tegas setiap peredaran miras ilegal."

Baca juga: Jadwal Arema FC di Super League 2025: Diserbu Tim Promosi, Laga Pembuka Bertepatan HUT Singo Edan

"Penjual yang melanggar akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Petugas juga memberikan peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak mengulangi perbuatannya.

Penindakan seperti ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah pelanggaran serupa terulang.

Otong menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia secara rutin, terutama di lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai titik rawan peredaran atau konsumsi miras.

Baca juga: INNALILLAHI, Pesawat Latih Jatuh di Area Pemakaman Ciampea Bogor, Satu Korban Meninggal Dunia


"Kami akan tingkatkan patroli dan operasi serupa untuk memutus rantai peredaran miras di wilayah Kota Cirebon," jelas dia.

Lebih lanjut, Otong juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas jual beli miras ilegal.

Dengan dukungan semua pihak, kami optimis peredaran miras ilegal di wilayah ini dapat ditekan secara signifikan," katanya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved