Selasa, 21 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Sosok Suryadharma Ali, Mantan Menteri Agama yang Meninggal Dunia Terjerat Kasus Korupsi Haji

Suryadharma Ali meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 04.25 WIB.

tribun
Sosok Suryadharma Ali, Mantan Menteri Agama yang Meninggal Dunia Terjerat Kasus Korupsi Haji 

TRIBUNCIREBON.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meninggal dunia pada Kamis (30/7/2025).

Suryadharma Ali meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 04.25 WIB.

Belum diketahui penyebab Suryadharma Ali meninggal dunia. Namun semasa hidup, pria yang diangkat sebagai Menteri Agama dalam kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini memiliki beberapa penyakit termasuk diantara penyakit jantung dan saraf hingga gumpalan darah di kepala.

Suryadharma Ali meninggal dunia di usianya yang hampir mencapai 69 tahun pada September 2025 mendatang.

Baca juga: Nasaruddin Umar Jabat Menteri Agama Kabinet Merah Putih 2024-2029, Hari Ini Dilantik di Istana

Lalu bagaimana profil Suryadharma Ali?  

Suryadharma Ali merupakan Politisi PPP. 

Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama, Suryadharma Ali pernah menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dari 2004 hingga 2009. 

Ia juga merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari 2007 hingga 2014.

Kemudian 2009 hingga 2014 Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama RI. 

Namun demikian di akhir masa jabatannya, Suryadharma Ali sempat tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai Menteri Agama RI. 

Pada 23 Mei 2014 Suryadharma Ali dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi dana haji.

Ia dinyatakan bersalah merugikan negara sebesar Rp. 30.283.090.068.

Menghadapi proses hukum yang menunggunya, Suryadharma Ali menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama RI pada Senin, 26 Mei 2014.

Setelah menjalani masa tahanan delapan tahun, pada tanggal 6 September 2022, Suryadharma Ali bersama 23 narapidana Tipikor lainnya dibebaskan dari tahanan atas dasar pemberian hak bersyarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selama menjalani kasus hukumnya, Suryadharma Ali sebenarnya sudah sering masuk rumah sakit hingga kerap absen dalam persidangan. 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved