Pencurian Motor di Cirebon

Ngebut Saat Ada Patroli, Dua Pria di Cirebon Dicegat Polisi, Ditemukan Kunci T untuk Bobol Motor

Polisi yang curiga kemudian mencegat pelaku. Kemudian ditemukan kunci letter T.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar
Ilustrasi pencurian. Dua pria ditangkap polisi di Cirebon dan diduga pencuri motor. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sepintas, aksi dua pria pengendara motor yang melaju kencang di jalanan Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, tampak seperti pengendara biasa yang terburu waktu.

Namun, gerak-gerik mencurigakan dan absennya surat-surat kendaraan justru menjadi titik awal terbongkarnya jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan.

Dua pria tersebut berinisial M alias I dan H alias HT alias JR, warga Kabupaten Indramayu.

Mereka terjaring patroli antisipasi kejahatan C3 (Curat, Curas dan Curanmor) yang digelar tim gabungan Sat Reskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun.

“Saat patroli rutin, anggota kami mendapati dua pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi."

"Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, mereka tak punya surat kendaraan dan ditemukan lima buah kunci leter T dari dalam tas mereka,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).

Kunci T yang ditemukan itu bukan sembarangan alat.

Benda tersebut merupakan senjata andalan para pelaku curanmor dalam membobol rumah kunci sepeda motor.

Temuan tersebut pun membuka jalan bagi polisi untuk menguak sederet aksi kriminal yang dilakukan oleh keduanya.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah titik.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap dua lokasi terakhir yang menjadi sasaran mereka pada 16 Juli 2025, yakni di Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun dan Desa Sarabau, Kecamatan Plered. 

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 22,5 juta.

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus yang dilakukan tim gabungan membuahkan hasil.

Polisi mengamankan dua unit sepeda motor tambahan yang diduga hasil kejahatan, serta pakaian dan peralatan yang biasa digunakan saat beraksi.

Para pelaku juga teridentifikasi dalam laporan kejahatan serupa di wilayah hukum Polsek Kaliwedi dan Polsek Ciwaringin.

“Kami terus mengembangkan kasus ini. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pelaku curanmor lintas kecamatan."

"Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit Honda Scoopy warna putih hijau, satu unit Honda Beat warna hitam, tiga kunci leter T, serta BPKB dan STNK,” ucapnya. 

Saat ini, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Arjawinangun dan Polresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus curanmor lainnya berdasarkan sejumlah laporan polisi yang masuk.

Kapolresta Cirebon menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat patroli dan mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar dari aksi kejahatan.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada, melengkapi kendaraan dengan pengaman tambahan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan."

"Informasi bisa disampaikan melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor WhatsApp 0811249749,” ujar dia. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Baca juga: Hendak Kabur Lewat Pelabuhan Merak, Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Ditangkap Polisi Majalengka

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved