Harga Emas Antam Hari Ini

HARGA EMAS Pegadaian dan Emas Antam di Cirebon dan Majalengka Hari Ini Kompak AmbrukJadi Segini

Harga emas batangan 24 karat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatat penurunan signifikan pada perdagangan Kamis, 24 Juli 2025.

Tribun Jabar/ Putri Puspita
HARGA EMAS TURUN-Emas Pegadaian dan Antam Kompak Anjlok! 1 Gram Jadi Segini 

TRIBUNCIREBON.COM- Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Minggu (27/7/2025) kembali ambruk.

Harga emas batangan hari ini, Minggu 27 Juli 2025, mengalami penurunan di berbagai merek ternama seperti Antam, Galeri24, UBS, hingga Emasku.

Penurunan harga ini dinilai menjadi momentum tepat bagi masyarakat untuk mulai berinvestasi logam mulia, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Berdasarkan pantauan dari beberapa platform resmi, harga emas dunia (spot) berada di level USD 3.336,67 per troy ounce, atau sekitar Rp 1.755.031 per gram setelah dikonversi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia

 Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Jogjakarta dan Solo Melesat Rp8.000 Per Gram Jadi Segini

Daftar lengkap harga emas hari ini 27 Juli 2025 ada diakhir artikel ini.

Harga emas yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Minggu (27/7) menunjukkan harga dua produk logam mulia, yakni buatan UBS dan Galeri24 yang kompak mengalami penurunan harga jual tiga hari beruntun.‎

‎Kali ini emas Galeri24 turun Rp19.000 dari semula Rp1.914.000 menjadi Rp1.895.000 per gram, begitu pula emas UBS yang turun Rp7.000 dari angka Rp1.921.000 menjadi Rp1.914.000 per gram.

‎Emas Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

‎Sebagai informasi, harga emas hari ini bisa berubah sewaktu-waktu. Hal ini dapat dipengaruhi oleh nilai emas yang didasarkan pada pasar internasional.

Baca juga: MELESAT Rp5.000, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Indramayu Melesat Jadi Segini

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca juga: ANJLOK Rp12.000, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Majalengka Merosot, 1 Gram Jadi Segini

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved