Harga Emas Antam Hari Ini
MEROKET, Harga Emas Antam Hari Ini di Majalengka dan Indramayu Kembali Naik, 1 Gram Jadi Segini
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Rabu, 23 Juli 2025. Berdasarkan data dari situs resmi
TRIBUNCIREBON.COM- Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Rabu (23/7/2025) kembali melesat.
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan pada hari ini.
Berdasarkan data dari situs resmi Logammulia.com, harga emas di Butik Emas Antam hari ini dijual seharga Rp1,970 juta per gram, naik Rp24 ribu dibandingkan hari sebelumnya.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut naik sebesar Rp24 ribu, menjadi Rp1,816 juta per gram.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Jogjakarta dan Solo Melesat Rp8.000 Per Gram Jadi Segini
Daftar lengkap harga emas hari ini 23 Juli 2025 ada diakhir artikel ini.
Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas hari ini tercatat Rp 1.970.000 per gram. Emas Antam pada Selasa kemarin dijuali Rp 1.946.000 per gram. Harga tersebut naik Rp 19 ribu dibanding hari sebelumnya yakni Rp 1.919.000 per gram.
Harga jual kembali atau buyback emas batangan Antam hari ini juga naik Rp 24 ribu jadi Rp 1.816.000 per gram. Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenai pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar 1,5 persen
Baca juga: UBS MELONJAK, Harga Emas Pegadaian Galeri24 Hari Ini di Majalengka Anjlok Tipis, 1 Gram Jadi Segini
Baca juga: MELESAT Rp5.000, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Indramayu Melesat Jadi Segini
Sementara itu, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: ANJLOK Rp12.000, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Majalengka Merosot, 1 Gram Jadi Segini
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Baca juga: MELESAT Rp8.000, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Majalengka Naik, 1 Gram Jadi Segini
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Semarang dan Surabaya Kompak Melesat, 1 Gram Jadi Segini
Berikut harga emas Antam hari ini 23/7/2025:
1 gram: Rp 1.970.000
2 gram: Rp 3.880.000
3 gram: Rp 5.795.000
5 gram: Rp 9.625.000
10 gram: Rp 19.195.000
25 gram: Rp 47.862.000
50 gram: Rp 95.645.000
100 gram: Rp 191.212.000
250 gram: Rp 477.765.000
500 gram: Rp 955.320.000
1 kilogram: Rp 955.320.000
Baca juga: MELESAT Rp8.000, Harga Emas Antam Hari Ini di Kuningan dan Indramayu Naik, 1 Gram Jadi Segini
Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Bus vs Truk Tangki di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka, Kernet Tewas di TKP
Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: BREAKING NEWS- 170 Jemaah Haji Majalengka Tiba Hari Ini, Ini Jadwal Kedatangan di BIJB Kertajati
Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram:
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Semarang dan Surabaya Melesat Rp8.000 Per Gram Jadi Segini
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2025 di Bandung dan Cimahi Melonjak Segini |
![]() |
---|
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 16 September 2025 di Bandung dan Cimahi Melesat Segini |
![]() |
---|
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 16 September 2025 di Cirebon dan Kuningan Melesat Segini |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini 16 September 2025 di Indramayu dan Majalengka Melesat Tinggi Segini |
![]() |
---|
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 15 September 2025 di Cirebon dan Kuningan Melesat Tinggi Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.