Sekolah di Indramayu Sulit Terapkan Kebijakan 1 Kelas 50 Siswa, Ruangan Sesak, Meja Kursi Tak Cukup
Kebijakan rombel 50 siswa di tahun ajaran 2025/2026 yang dibuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sulit diterapkan di Kabupaten Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kebijakan rombongan belajar (rombel) 50 siswa di tahun ajaran 2025/2026 yang dibuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sulit diterapkan di Kabupaten Indramayu.
Seperti yang terlihat di SMKN 1 Balongan, di sana ruangan kelas hanya mampu menampung 38-40 siswa saja.
Wakasek Kesiswaan SMKN 1 Balongan, Muhammad Tajudin mengatakan, jika dipaksakan 50 siswa ruangan kelas akan sempit dan tidak akan ada jarak antara bangku siswa dan guru.
“Kalau 50 siswa dalam satu kelas gak memungkinkan. Di kita ruangannya tidak bisa menampung, kemudian dari meja kursi juga,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (21/7/2025).
Baca juga: NASIB Pilu Sekolah Swasta di Indramayu, Ada yang Tak Dapat Siswa Satu Pun Siswa, Ini Daftarnya
Tajudin menyampaikan, perihal keterbatasan ini pun sudah disampaikan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat.
Dari dinas pun, lanjut dia, beruntungnya memaklumi soal kendala yang dialami sekolahnya tersebut.
Diketahui kebijakan rombel 50 siswa ini merupakan tindak lanjut dari program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
SMKN 1 Balongan Indramayu sendiri mendapat tambahan 44 siswa dari program tersebut. Jumlah siswa itu kemudian disebar dalam 14 rombel yang ada di sekolah setempat.
Pada kesempatan itu, Tajudin juga mengajak untuk melihat bagaimana kondisi ruang kelas isi 40 siswa.
Dari pantauan Tribuncirebon.com, ruang kelas itu sudah sesak. Misal ditambah satu jajar bangku lagi, maka tidak ada celah antara bangku siswa dan guru.
“Makanya kalau dipaksa 50 siswa gak muat,” ujar dia.
Dalam memfasilitasi satu ruangan kelas berjumlah 40 siswa ini, pihak SMKN 1 Balongan juga menemui kendala lain.
Yakni soal mebeler, awalnya bangku dan kursi yang tersedia tidak mencukupi untuk siswa dari program PAPS.
Pihak sekolah kemudian melakukan inisiatif dengan memperbaiki stok bangku dan kursi yang rusak.
Minimalnya, agar bangku kursi itu bisa layak digunakan sembari menunggu pengadaan baru dari pemerintah.
“Alhamdulillah sekarang gak ada yang sampai duduk bertiga, berempat. Semuanya berdua,” ujar dia.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Dewi Nurhulaela membenarkan soal keterbatasan yang dialami sekolah-sekolah di Kabupaten Indramayu.
Dewi menyampaikan, tidak ada sekolah yang bisa mencapai mencapai 50 siswa untuk satu rombelnya. Rata-rata, lanjut dia, setiap sekolah maksimal hanya mampu menampung 40 siswa.
Baca juga: Akibat Pemilik Lupa Matikan Tungku Api, 3 Rumah Warga di Cigalontang Tasikmalaya Terbakar
Alasannya bukan karena keterbatasan fasilitas sekolah. Melainkan jumlah siswa yang terdata pada program PAPS tersebut.
Dijelaskan Dewi, sesuai namanya, program ini diprioritaskan hanya untuk siswa kurang mampu yang terancam putus sekolah.
Hal tersebut dibuktikan pula dengan tercatatnya keluarga siswa tersebut dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dicatat pemerintah.
“Dari data itu kita kunjungi, benar tidak berasal dari keluarga kurang mampu. Jadi dari data yang ada belum tentu semuanya masuk dalam program PAPS,” ujar dia.
“Jadi hanya rata-rata 40 siswa ini lebih kepada jumlah siswa yang masuk PAPS hanya segitu,” lanjut Dewi.
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 18 September 2025, Alfamart Lobener dan Desa Cemara |
![]() |
---|
SOSOK Ahmad Dofiri, Mantan Wakapolri Asal Indramayu yang Masuk Bursa Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 17 September 2025, Pasar Kertasemaya dan Alun-alun |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 17 September 2025, Pasar Kertasemaya dan Alun-alun |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 16 September 2025, Balai Desa Pabean Udik dan Larangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.