UMKM Cirebon Dikasih ‘Tameng Hukum’, Kepala DKUKMPP: Agar Merek Tak Diklaim Orang Lain

Merek usaha yang selama ini hanya dianggap pelengkap oleh sebagian pelaku UMKM di Kota Cirebon, kini mulai diperjuangkan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
UMKM DI CIREBON - Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman buka suarasoal UMKM di Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Merek usaha yang selama ini hanya dianggap pelengkap oleh sebagian pelaku UMKM di Kota Cirebon, kini mulai diperjuangkan agar tak lagi jadi sasaran empuk penjiplakan.


Pemerintah Kota Cirebon turun tangan memberi ‘tameng hukum’ berupa program pendampingan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).


Langkah ini diambil karena masih banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya perlindungan hukum terhadap merek usaha mereka.


Padahal, merek bukan sekadar nama, tapi identitas dan aset penting yang harus dijaga.

Baca juga: Koperasi Merah Putih Lahir di 424 Desa Wilayah Cirebon, Kadis Koperasi dan UMKM: Bukan Dana Hibah


“Kami (telah) memfasilitasi pelatihan pendaftaran HKI untuk pelaku UMKM, agar mereka memiliki pemahaman dan mampu melindungi merek usahanya secara hukum,” ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman saat diwawancarai media, Rabu (16/7/2025). 


Menurutnya, fasilitasi ini diberikan dalam bentuk pelatihan sekaligus pendampingan langsung.


Tujuannya, mencegah potensi klaim merek oleh pihak lain yang bisa merugikan pelaku UMKM.


“Jangan sampai mereka sudah maju, tapi mereknya justru diklaim oleh orang lain,” ucapnya. 


Pelatihan pertama tahun ini, lanjut Iing, telah diikuti oleh 25 pelaku UMKM.


Mereka didampingi untuk mendaftarkan merek ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Kamis 17 Juli 2025, Waspadai Angin Kencang


“Melalui kerja sama (yang telah dilaksanakan baru-baru) ini, kami ingin pelaku UMKM mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran merek maupun kekayaan intelektual lainnya,” jelas dia.


Iing menyebut, persaingan usaha yang semakin ketat menuntut pelaku UMKM untuk tak hanya unggul dari segi produk, tapi juga perlindungan hukumnya.


Kepemilikan HKI bisa jadi modal penting untuk bertahan dan berkembang di pasar yang lebih luas.


“Melalui pendampingan HKI, kami berharap pelaku UMKM di Kota Cirebon semakin percaya diri dan optimis dalam memajukan usahanya,” katanya. 


Ia menambahkan, upaya ini bagian dari strategi Pemkot Cirebon untuk mendorong UMKM lokal naik kelas dan punya daya saing tinggi di tengah gempuran produk dari luar daerah.


“Kami ingin UMKM di Kota Cirebon punya daya saing tinggi dan mampu bertahan dalam jangka panjang,” ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved