Koperasi Merah Putih Lahir di 424 Desa Wilayah Cirebon, Kadis Koperasi dan UMKM: Bukan Dana Hibah
Pemkab Cirebon melalui Dinas Koperasi dan UMKM resmi menyerahkan akta pendirian dan Surat Keputusan (SK) pengesahan Koperasi Merah Putih
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Koperasi dan UMKM resmi menyerahkan akta pendirian dan Surat Keputusan (SK) pengesahan Koperasi Merah Putih kepada 412 desa dan 12 kelurahan se-Kabupaten Cirebon.
Penyerahan legalitas tersebut dilakukan secara simbolis dalam kegiatan yang digelar di Aula PCNU Sumber, baru-baru ini. Acara ini turut dihadiri unsur pemerintah daerah, perwakilan bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN, serta para ketua koperasi desa penerima.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra mengatakan bahwa pembentukan koperasi desa telah rampung di seluruh wilayah sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Baca juga: Bupati Majalengka Eman Minta Kadin Dorong Koperasi Merah Putih dan Siapkan SDM Lokal
“Alhamdulillah, per 31 Mei 2025, seluruh musyawarah desa khusus dan pembentukan koperasi di 424 titik telah rampung."
"Akta dan SK koperasi selesai dibuat pada 16 Juni 2025, lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 30 Juni,” ujar Dadang saat dikonfirmasi, Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya, penyerahan akta dan SK ini menjadi dasar hukum bagi koperasi untuk segera menjalankan unit usaha di daerah masing-masing.
Namun ia menegaskan, bahwa dana pengembangan koperasi bukan merupakan hibah, melainkan pinjaman dari bank Himbara.
“Banyak simpang siur soal pendanaan Rp 3 sampai Rp 5 miliar per koperasi."
"Yang perlu digarisbawahi, itu bukan hibah."
"Tahap pertama adalah pembentukan, tahap kedua launching oleh Bapak Presiden dan tahap ketiga adalah pengembangan usaha yang akan dimodali oleh bank Himbara."
"Ini pinjaman berjangka, bukan dana hibah,” ucapnya.
Dadang juga menjelaskan, koperasi wajib mengembalikan pinjaman sesuai ketentuan tenor, yakni tiga hingga lima tahun.
Baca juga: 22 Koperasi Merah Putih Kota Cirebon Resmi Legal, Siap Serap Pinjaman Hingga Rp 5 Miliar
“Kalau koperasinya rugi bahkan bangkrut, maka bukan digaji, tapi harus mengembalikan pinjaman."
"Pengurus koperasi bertanggung jawab penuh atas keberhasilan usaha dan pengelolaan dana,” jelas dia.
DPRD Cirebon Soroti Sarana Olahraga, Sophi Zulfia: Infrastruktur Harus Dibenahi Demi Prestasi |
![]() |
---|
Ribuan Warga Cirebon Terinfeksi TBC, Dinkes Beberkan Langkah Untuk Tekan Kasus |
![]() |
---|
Heboh Oknum Guru Diduga Lecehkan Murid, DPRD Kabupaten Cirebon Siap Turun Tangan |
![]() |
---|
Ramai-Ramai Urus SKCK di Polresta Cirebon, Pemohon Ngaku Prosesnya Lebih Cepat Karena Daftar Online |
![]() |
---|
DPRD Cirebon Gelar Istighosah, Sophi Zulfia: Bukan Soal Kasus, Ini Doa Supaya Kabupaten Cirebon Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.