Pendidikan

Materi MPLS Ramah 2025 SD, Lengkap dengan Link Rujukan Kegiatan Hari Pertama Masuk Sekolah

Kegiatan MPLS Ramah 2025 ini berlangsung selama 5 hari, pada minggu pertama awal tahun pelajaran baru.

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
HARI PERTAMA MPLS - Suasana haru dan ceria menyelimuti halaman SD Negeri Taman Kalijaga Permai, Kota Cirebon, pada Senin (14/7/2025) pagi. Pagi itu menjadi momen tak terlupakan bagi 102 murid kelas I yang memulai perjalanan pendidikan mereka melalui kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026. 

-Pengenalan karakteristik pembelajaran di sekolah dasar*

Tujuan 6: Mengenal karakteristik dan kebutuhan perkembangan setiap murid baru

-Pengisian formulir identitas diri murid baru

*) Merupakan kegiatan pilihan yang dapat dipilih sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan satuan pendidikan.

Selain itu, Kemendikdasmen juga merilis Rujukan Kegiatan MPLS Ramah 2025 tiap jenjang pendidikan.

Rujukan Kegiatan MPLS SD 2025 dapat diunduh pada tautan berikut:

Link Rujukan Kegiatan MPLS Ramah 2025 Jenjang SD Sederajat >>> KLIK DI SINI https://drive.google.com/drive/folders/1F5pBt3TtZvcqIm6TOgEqnsOxAcH1Ys3x?usp=sharing

Hal-hal yang Dilarang

1.Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan harus edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS Ramah

2.Aktivitas yang mengarah pada kekerasan. Dilarang melakukan semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dilarang memberikan hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan

3.Kegiatan MPLS Ramah tanpa pengawasan Guru. Seluruh kegiatan MPLS Ramah harus dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.

4.Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan. Penggunaan atribut yang tidak edukatif dalam MPLS dilarang karena dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, dan berdampak negatif pada psikologis murid.

Pelanggaran dan Sanksi

Pelanggaran pada saat kegiatan MPLS Ramah akan diberikan sanksi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

Mekanisme Penanganan Pengaduan
Untuk memastikan pengawasan dan partisipasi publik, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran MPLS Ramah melalui:

-ULT Kemendikdasmen: 177
-Kanal LAPOR: https://kemendikdasmen.lapor.go.id

 

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved