Anak di Bawah Umur di Cianjur Jadi Korban Rudapaksa 12 Orang, 10 Terduga Pelaku Diamankan

10 orang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur diamankan polisi

Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
KASUS RUDAPAKSA - Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto buka suara soal kasus rudapaksa, Jumat (11/7/2025) 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Sebanyak 10 orang terduga pelaku rudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur diamankan polisi.

Dari 10 orang pelaku tersebut, empat diantaranya masih berstatus sebagai pelajar dan masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, sebanyak 10 orang tersebut diamankan setelah adanya laporan terkait dengan dugaan kasus tindak rudapaksa.

"Awalnya kami menerima laporan dari orangtua korban, terkait dengan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Petugas pun langsung melakulan pendalaman," katanya, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Diduga Punya Kelainan Seksual, Bocah Usia 12 Tahun di Indramayu Sodomi Teman Mainnya

Hasil penyelidikan lanjut dia, diketahui ada sebanyak 12 orang terduga pelaku yang telah melakukan pemerkosaan. Namun sementara ada 10 orang pelaku yang telah diamankan.

"Dua orang pelaku hingga saat ini masih kita kejar, dan informasinya kedua pelaku tersebut sedang bekerja di Jakarta," katanya.

Selain itu, Tono menyebutkan, dari 10 orang pelaku yang kita amankan itu empat diantaranya masih dibawah umur dan tercatat sebagai pelajar. Kini keempat pelaku anak sudah ditahan.

"Berdasarkan hasil keterangan yang didapat, awalnya korban dibujuk dan diajak oleh 4 pelaku, pada Kamis, (19/6/2025) dan esokan harinya oleh dua orang pelaku, lalu sisanya pada Sabtu (21/6/2025) hingga Senin (23/6/2025) secara bergantian," katanya.

Dia mengatakan, awalnya korban diajak ke suatu tempat, oleh empat orang pelaku dengan diiming-imimgi akan diberikan sejumlah uang serta barang.

Baca juga: Bandara Kertajati Majalengka Sukses Layani 24.784 Jemaah Haji, Kloter Terakhir Tiba Tanpa Kendala

"Korban dibawa ke kawasan wisata Puncak oleh empat orang tersangka, dan di lokasi tersebut para tersangka memerkosa korban secara bergiliran," katanya.

Dia menambahkan, atas perbuatanya para pelaku dikenakan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Sesuai dengn pasal yang dikenakan kepada para pelaku, mereka diancam hukuman penjara selama 15 tahun," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved