Polres Indramayu Tingkatkan Kapasitas Lembaga Perlindungan Anak, Bahas Strategi Penanganan Kekerasan

Polres Indramayu saat memaparkan soal perlindungan dan penanganan bagi anak dan perempuan korban kekerasan, Rabu (9/7/2025)

Dok Polres Indramayu
POLRES INDRAMAYU - Polres Indramayu saat memaparkan soal perlindungan dan penanganan bagi anak dan perempuan korban kekerasan, Rabu (9/7/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar berperan aktif sebagai narasumber dalam kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia lembaga penyedia layanan perlindungan dan penanganan bagi anak dan perempuan korban kekerasan tingkat kabupaten. 

Kegiatan yang digelar pada Rabu (9/7/2025) ini bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Indramayu, IPDA Ragil Zaini Firdaus, memberikan paparan komprehensif mengenai berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta strategi penanganannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kegiatan ini sangat penting untuk membangun pemahaman bersama lintas sektoral dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan secara terpadu dan berperspektif korban,” ungkap IPDA Ragil Zaini Firdaus.

POLRES INDRAMAYU - Polres Indramayu saatsqq
POLRES INDRAMAYU - Polres Indramayu saat memaparkan soal perlindungan dan penanganan bagi anak dan perempuan korban kekerasan, Rabu (9/7/2025)

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Indramayu, yang menjadi peserta utama dalam penguatan pemahaman akan perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan. 

Keterlibatan langsung para kepala sekolah menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan pelaporan kekerasan yang mungkin terjadi di sekolah.

Dalam sesi pemaparannya, IPDA Ragil Zaini Firdaus menjelaskan pengertian anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan. 

Beliau juga memaparkan berbagai jenis tindak pidana kekerasan yang sering menimpa anak dan perempuan, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga kekerasan psikis.

Lebih jauh, dijelaskan pula mekanisme penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), termasuk pelaksanaan diversi, peran pendampingan oleh pekerja sosial, dan koordinasi dengan balai pemasyarakatan.

Semua langkah tersebut dirancang agar proses hukum tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif dan perlindungan terhadap anak.

“Penanganan terhadap anak, baik sebagai korban maupun pelaku, tidak cukup hanya menitikberatkan pada aspek hukum semata, tetapi juga pada rehabilitasi dan pemulihan psikososialnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit IPDA Ragil Zaini Firdaus juga menyoroti peran Unit PPA sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2008. 

Unit ini memiliki mandat untuk memberikan perlindungan hukum, melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menjalin koordinasi dengan berbagai lembaga pendukung seperti rumah aman, rumah sakit, dan LBH.

“Pelayanan kami menekankan pada kerahasiaan informasi, keamanan korban, serta keterbukaan dalam menyampaikan perkembangan kasus kepada pelapor. Inilah bentuk pelayanan profesional dan humanis yang kami bangun di Polres Indramayu,” ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved