Harga Emas Antam Hari Ini

UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Karawang dan Purwakarta Anjlok Lagi, 1 Gram Jadi Segini

Update terkini Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) hari ini, Jumat 4 Juli 2025 kembali merosot.

Tribun Jabar/ Putri Puspita
HARGA EMAS MEROSOT- Harga Emas Antam Hari Ini di Karawang dan Purwakarta Anjlok, 1 Gram Jadi Segini 

TRIBUNCIREBON.COM- Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Senin (7/7/2025) turun setelah sempat naik tipis pada hari Sabtu.

Harga emas hari ini turun sebesar Rp 7.000 dan berada di level Rp 1.901.000 per gram.

Setelah beberapa hari mulai merangkak naik, harga emas Antam hari ini terpantau merosot.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini 2 Juli 2025 Naik Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Daftar lengkap harga emas hari ini 7 Juli 2025 ada diakhir artikel ini.

Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Senin (7/7/2025) turun setelah sempat naik tipis pada hari Sabtu. Harga emas hari ini turun sebesar Rp 7.000 dan berada di level Rp 1.901.000 per gram.

Pada Jumat (5/7) harga emas turun sebesar Rp 4.000 dan berada di level Rp 1.907.000 per gram. Lalu pada hari Sabtu, harga emas naik sebesar Rp 1.000 ke level Rp 1.908.000 per gram.

Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, dalam sepekan terakhir pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang Rp 1.880.000 - Rp 1.932.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.880.000-1.913.000 per gram.

Baca juga: 2 Hari Naik Beruntun, Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini Anjlok Jadi Segini

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini 2 Juli 2025 Naik Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut turun Rp 7.000 per gram dan berada di level Rp 1.745.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Baca juga: Harga Emas Antam di Indramayu dan Majalengka Hari Ini 2 Juli 2025 Naik Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved