Bocah di Indramayu Digugat Kakek Sendiri

KDM Turun Tangan, Bantu Zaki Bocah 12 Tahun di Indramayu yang Digugat Kakeknya Sendiri

Dedi Mulyadi Turun Tangan, Bantu Zaki Bocah 12 Tahun di Indramayu yang Digugat Kakeknya Sendiri Usai Ayahnya Meninggal

|
TribunCirebon.com/ Handhika Rahman
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat bertemu dengan Zaki dan keluarganya usai kasus bocah 12 tahun digugat kakeknya sendiri viral   

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kisah Zaki Fasa Idan (12) viral. Bocah usia 12 tahun yang kini duduk di bangku kelas 5 SD itu diketahui digugat oleh kakeknya sendiri ke pengadilan.

Gugatan itu soal sengketa tanah rumah peninggalan almarhum ayahnya. Tidak hanya Zaki, kakeknya itu juga menggugat Heryatno (20) kakak dari Zaki, dan ibu mereka Rastiah (37).

Zaki bahkan sampai membentangkan spanduk sebagai upaya minta tolong soal nasibnya tersebut.

Permintaan minta tolong itu ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jawa Barat Ono Surono, hingga Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Baca juga: MEROSOT LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini di Bandung dan Cimahi Anjlok, 1 Gram Jadi Segini

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam hal ini langsung merespons. Ia mengundang Zaki, ibu serta kakaknya ke kediamannya.

Di sana Dedi Mulyadi memberikan dukungan moril hingga bantuan hukum lewat pengacara secara gratis.

“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar dia dalam video yang diterima Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).

Dedi Mulyadi mengatakan, keluarga kecil mereka selama ini tinggal di rumah peninggalan ayahnya tersebut. Bahkan sudah tinggal selama belasan tahun di rumah itu.

Hanya saja, surat tanah rumah itu masih atas nama sang nenek.

Baca juga: 34 Link Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025 di Seluruh Provinsi di Indonesia

Hingga akhirnya, kakek dan nenek kandung mereka menggugat cucunya sendiri ke pengadilan agar mau meninggalkan rumah itu.

“Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” ujar dia.

Dedi menyampaikan, pengacara itu bernama Yopi. Ia berkantor di Tegal Jawa Tengah. 

Pada kesempatan itu, Dedi juga bertanya ke ibu Zaki apakah tidak ada pengacara di Indramayu yang mau bantu.

Baca juga: CATAT, Ini Jadwal Masuk Sekolah dan MPLS, Link Download Kalender Pendidikan 2025 Seluruh Provinsi

“Gak ada,” jawab ibu Zaki.

Dedi pun berterima kasih kembali kepada Yopi yang sudah mau membantu Zaki dan keluarganya secara cuma-cuma.

“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar dia.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Hari Ini 7 Juli 2025, Pukul 13.00 WIB Suhu Meningkat 32 Derajat Celsius

Di sisi lain, andai kata mereka kalah, lanjut Dedi Mulyadi, Zaki dan keluarganya diminta untuk mengikhlaskan saja rumah tersebut agar masalahnya tidak berkepanjangan.

“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi.

 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved