Rabu, 22 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Harga Emas Antam Hari Ini

UPDATE Harga Emas UBS di Bandung dan Cimahi Naik Tipis dan Galeri24 Stabil, 1 Gram Jadi Segini

Update terkini Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) hari ini, Jumat 4 Juli 2025 kembali merosot.

Tribun Jabar/ Putri Puspita
HARGA EMAS NAIK- Harga Emas UBS di Bandung dan Cimahi Naik Tipis dan Galeri24 Stabil, 1 Gram Jadi Segini 

- Harga emas Galeri24 5 gram: Rp9.220.000

- Harga emas Galeri24 10 gram: Rp18.391.000

- Harga emas Galeri24 25 gram: Rp45.862.000

- Harga emas Galeri24 50 gram: Rp91.652.000

- Harga emas Galeri24 100 gram: Rp183.212.000

- Harga emas Galeri24 250 gram: Rp457.803.000

- Harga emas Galeri24 500 gram: Rp915.154.000

- Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp1.830.308.000.

Baca juga: 2 Hari Naik Beruntun, Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini Anjlok Jadi Segini

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini 2 Juli 2025 Naik Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved