Miris! Remaja Usia 14 Tahun di Garut Jadi Pelaku Rudapaksa, Korbannya Bocah Usia 4 Tahun
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Garut, kali ini dilakukan oleh remaja berusia 14 tahun.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Garut, kali ini dilakukan oleh remaja berusia 14 tahun.
Korbannya merupakan anak berusia 4 tahun, kasus ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengeluh sakit di bagian kemaluan kepada orangtuanya.
Orangtua korban yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca juga: Liburan ke Sawah Bengkok di Majalengka, Ada View Indah Kolam Renang Tambah Rileks
"Kemudian kami melakukan pemeriksaan dengan hati-hati melibatkan unsur terkait, hasilnya anak tersebut diduga jadi korban kekerasan seksual," ujar AKP Joko kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025) siang.
Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan peristiwa tersebut terjadi di rumah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau terduga pelaku pada tanggal 26 Juni 2025.
Saat itu korban diketahui sedang menuju pulang ke rumah orangtuanya, di perjalanan korban kemudian dibujuk oleh terduga pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya.
"Di dalam rumah itulah diduga terjadinya tindakan persetubuhan, korban kemudian mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya kepada orang tua," ungkapnya.
AKP Joko menjelaskan, pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi, antara lain UPTD PPA Kabupaten Garut, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna penanganan lanjutan.
Di sisi lain, Unit IV PPA juga telah mengambil langkah awal berupa pemeriksaan terhadap korban, para saksi, dan terduga pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Arema FC Tak Gunakan Rantis di Piala Presiden 2025, Tim dan Suporter Naik Bus ke Si Jalak Harupat
"Kami juga telah menitipkan terduga pelaku ke LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) Al’Anatusshibyan. Proses penitipan di saksikan langsung oleh pihak kepolisian dan keluarga ABH," ungkapnya.
Ia menyebut kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan penanaman khusus lantaran dilakukan oleh anak di bawah umur.
"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak," tandasnya.(*)
2 Pria Curi Kotak Amal di Masjid Az Zahir Pasir Jengkol Garut, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Sosok Eddy Suherman, Pria Viral Karena Debat Dengan Wakil Bupati Garut, Ungkap Kronologi Kejadian |
![]() |
---|
Video Debatnya Dengan Warga Jadi Viral, Wabup Garut Putri Karlina Akhirnya Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Viral Wabup Garut Putri Karlina Debat Dengan Warga Soal Janji Kampanye, Sempat Ditenangkan Pengawal |
![]() |
---|
DPO Selama 7 Bulan, Pelaku Pembacokan Pedagang Fried Chicken di Cibatu Garut Akhirnya Diringkus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.