Sekretaris Desa Cipaku Jadi Tersangka
7 Fakta Menarik Kasus Sekdes Cipaku di Majalengka: Dana Desa Melayang buat Judol dan Game Online
Fakta-Fakta Menarik Kasus Sekdes Cipaku di Majalengka: Uang Dana Desa Melayang di Judi dan Game Online
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
5. Sudah Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
MGS resmi ditahan oleh Kejari Majalengka pada Kamis, 3 Juli 2025, dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Majalengka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Maling Uang Rakyat Dana Desa untuk Judol, Sekdes Cipaku Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara
6. Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tersangka dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa kewajiban memulihkan kerugian negara.
7. Pilih Bungkam dan Hindari Media
Saat dibawa ke mobil tahanan, MGS memilih diam. Ia tak menjawab satu pun pertanyaan wartawan yang menunggu di halaman kantor Kejari. Ia menunduk, berjalan cepat, dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Maling Uang Rakyat Dana Desa untuk Judol, Sekdes Cipaku Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Meski Kembalikan Rp65 Juta, Sekdes di Majalengka Tetap Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp448 Juta |
![]() |
---|
Maling Uang Rakyat Rp513 Juta, Sekdes Cipaku Majalengka Embat Dana Desa untuk Judi Online |
![]() |
---|
Breaking News: Sekdes Cipaku Majalengka Jadi Tersangka, Uang Desa Dipakai Judol dan Game Mobile |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.