Harga Emas Antam Hari Ini
ANJLOK LAGI, Update Terkini Harga Emas di Cirebon dan Kuningan Merosot, 1 Gram Jadi Segini
Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) hari ini, Minggu 29 Juni 2025 kembali stagnan.
Berikut daftar lengkap harga emas di Pegadaian hari ini, Senin 30 Juni 2025:
Harga emas 0,5 gram: Rp 990.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.880.000
Harga emas 2 gram Rp 3.700.000
Harga emas 3 gram Rp 5.525.000
Harga emas 5 gram: Rp 9.175.000
Harga emas 10 gram: Rp 18.295.000
Harga emas 25 gram: Rp 45.612.000
Harga emas 50 gram: Rp 91.145.000
Harga emas 100 gram: Rp 182.212.000
Harga emas 250 gram: Rp 455.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 910.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.820.600.000
Baca juga: Anjlok Lagi-Anjlok Lagi, Harga Emas Hari Ini di Jogja dan Solo Kembali Merosot Jagi Segini
Baca juga: AMBYAR, Harga Emas Antam Hari Ini di Surabaya dan Semarang Kembali Anjlok, Segini Harga 1 Gramnya
Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: Anjlok Lagi-Anjlok Lagi, Harga Emas Hari Ini di Surabaya dan Semarang Kembali Merosot Jagi Segini
Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: AMBYAR, Harga Emas Antam Hari Ini di Surabaya dan Semarang Kembali Anjlok, Segini Harga 1 Gramnya
Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram:
Baca juga: Anjlok Lagi-Anjlok Lagi, Harga Emas Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Kembali Merosot Jagi Segini
MAKIN AMBRUK, Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon Raya Turun Rp8.000, Buyback Naik Jadi Segini |
![]() |
---|
MAKIN AMBRUK, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp8.000 tapi Buyback Naik Rp45.000 Jadi Segini |
![]() |
---|
MAKIN AMBRUK, Harga Emas Antam Hari Ini 7 Agustus 2025 di Kuningan dan Majalengka Anjlok Segini |
![]() |
---|
MAKIN AMBRUK, Harga Emas Antam Hari Ini 7 Agustus 2025 di Cirebon Kian Anjlok, 1 Gram Jadi Segini |
![]() |
---|
AMBRUK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2025 di Cirebon Raya Anjlok, 1 Gram Jadi Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.