Breaking News

Janda 2 Anak Nekat Jual Obat Keras Demi Sekolahkan Anak, Kini Meringkuk di Sel Polresta Cirebon

Demi menyambung hidup dan membiayai pendidikan dua anaknya, seorang wanita berinisial ST (41), nekat menjual obat keras terbatas

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
JUAL OBAT KERAS - Demi menyambung hidup dan membiayai pendidikan dua anaknya, seorang wanita berinisial ST (41), nekat menjual obat keras terbatas (OKT) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Demi menyambung hidup dan membiayai pendidikan dua anaknya, seorang wanita berinisial ST (41), nekat menjual obat keras terbatas (OKT).


Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.


ST, warga Kecamatan Pabuaran, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dalam operasi sepanjang Juni 2025.


Dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (25/6/2025), ST mengaku terpaksa menjalani bisnis ilegal itu karena desakan ekonomi pasca bercerai dari suaminya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Majalengka, Pelaku Simpan Tramadol di Plastik & Bungkus Rokok


“Awalnya saya hanya ingin bisa memenuhi kebutuhan anak-anak."


"Saya tidak punya pekerjaan tetap, sementara biaya hidup terus berjalan,” ujar ST di hadapan Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, Rabu (25/6/2025). 


Ia mengaku mengenal obat keras terbatas dari lingkungan pergaulan anak muda. 


Obat tersebut diperolehnya dari seorang teman.


Selama dua hingga tiga bulan terakhir, ST menyebut hanya mendapatkan upah kecil dari setiap penjualan.


"Saya enggak tahu pasti dapat untungnya berapa, soalnya saya cuma dapat upah aja kalo berhasil jual. Dapatnya juga enggak tentu,” ucapnya. 


Menurut polisi, ST merupakan satu dari 28 tersangka yang ditangkap dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras terbatas sepanjang Juni 2025.

Baca juga: Satpam RS di Cirebon Diciduk Polisi, Nekat Edarkan Obat Keras Karena Gaji Tak Cukup


Dalam kasus terpisah, polisi juga menangkap seorang pria berinisial SKD (49), warga Kabupaten Cirebon


Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi usai bebas dari penjara.


SKD bahkan sempat melawan saat akan diamankan dan menyebabkan salah satu petugas mengalami luka ringan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved