Harga Emas Antam Hari Ini

TERJUN BEBAS Harga Emas Antam Hari Ini di Subang dan Sumedang Kembali Anjlok

Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Pegadaian

Tribun Jabar/ Putri Puspita
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Subang dan Sumedang Kembali Terjun Bebas 

TRIBUNCIREBON.COM- Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali lesu pada hari ini, (20/6/2025).

Dikutip TribunCirebon.com dari situs Logam Mulia, harga emas Antam keluaran Logam Mulia mengalami penurunan harga, dibanding hari sebelumnya yang cenderung ada kenaikan.

Daftar lengkap harga emas hari ini 20 Juni 2025 ada diakhir artikel ini.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Surabaya dan Semarang Menukik Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Harga emas Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Jumat (20/6/2025), melanjutkan tren penurunan hingga akhir pekan ini. Hari ini harga emas turun Rp 1.000 per gram ke level Rp 1.936.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas anjlok Rp 18.000 per gram ke level Rp 1.950.000 per gram pada Selasa (17/6). Kemudian nilai logam mulia ini kembali turun Rp 7.000 per gram pada Rabu (18/6), dan kembali melemah Rp 6.000 per gram pada Kamis (19/6) kemarin jadi Rp 1.937.000 per gram.

Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 1.018.000 Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 18.855.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.876.600.000.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling Indramayu Senin 16 Juni 2025, Balai Desa Tukdana dan Sekitar Jembatan Bangkir

Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di rentang Rp 1.936.000-1.968.000 per gram. Sementara sebulan terakhir, harga emas berada di kisaran Rp 1.871.000-1.968.000 per gram.

Sementara untuk harga jual atau buyback emas Antam juga turun Rp 1.000 di level Rp 1.780.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

Baca juga: ANJLOK TAJAM, Harga Emas Antam Hari Ini di Semarang dan Surabaya Merosot, 1 Gram Jadi Segini

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Penasaran harga emas Antam dan UBS di Pegadaian lainnya?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved