Harga Emas Antam Hari Ini
Anjlok Lagi-Anjlok Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini di Jabodetabek dan Banten Terjun Bebas Segini
Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Pegadaian
Berikut daftar lengkap harga emas di Pegadaian hari ini, Kamis 19 Juni 2025:
Harga emas batangan 0,5 gram: Rp 1.018.500
Harga emas batangan 1 gram: Rp 1.937.000
Harga emas batangan 2 gram: Rp 3.824.000
Harga emas batangan 3 gram: Rp 5.718.000
Harga emas batangan 5 gram: Rp 9.500.000
Harga emas batangan 10 gram: Rp 18.910.000
Harga emas batangan 25 gram: Rp 47.125.000
Harga emas batangan 50 gram: Rp 94.100.000
Harga emas batangan 100 gram: Rp 188.020.000
Harga emas batangan 250 gram: Rp 469.750.000
Harga emas batangan 500 gram: Rp 939.250.000
Harga emas batangan 1000 gram: Rp 1.877.600.000
Baca juga: ANJLOK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini di Jabodetabek dan Banten Kembali Merosot, 1 Gram Jadi Segini
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini di Surabaya dan Semarang Kembali Melesat, 1 Gram Jadi Segini
Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Sumedang dan Tasikmalaya Menukik Tajam, 1 Gram Jadi Segini
Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: ANJLOK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini di Jogja dan Solo Kembali Merosot, 1 Gram Jadi Segini
Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram:
Baca juga: ANJLOK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini di Jabodetabek dan Banten Kembali Merosot, 1 Gram Jadi Segini
| Awal Pekan Full Senyum, Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Melesat di Indramayu dan Majalengka |
|
|---|
| UPDATE Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini Melesat di Cirebon dan Kuningan, Buyback Ikut Naik Segini |
|
|---|
| FULL SENYUM! Harga Emas Antam Hari Ini Melesat, di Ciayumajakuning Buyback Lompat Rp 46.000 Per Gram |
|
|---|
| UPDATE Terbaru Harga Emas Antam Sabtu Ini, di Ciayumajakuning Naik Jadi Rp2,711 Juta per Gram |
|
|---|
| UPDATE Terbaru Harga Emas Antam Naik Hari Ini, di Ciayumajakuning Buyback Lompat Rp55.000 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/hrghihbirjirwj.jpg)