Amankan OTK yang Bikin Onar di Perum Genteng Puri Sukabumi, Satpam Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

Seorang Satpam (satuan pengaman) bernama Apriyana Nasrullah dilaporkan ke Polisi. Kini ia ditetapkan tersangka

Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
SATPAM JADI TERSANGKA - Satpam bernama Apri Nasrulloh menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Seorang Satpam (satuan pengaman) bernama Apriyana Nasrullah dilaporkan ke Polisi. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Baros Resort Sukabumi Kota. 


Apri merupakan Satpam Perum Genteng Puri, yang berada di wilayah Kecamatan, Baros, Kota Sukabumi


Ia dilaporkan bersama dua warga lainnya atas tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Ihsan Maulana (32). 


Saat itu, korban diduga membuat keresahan di lingkungan warga perumahan Genteng Puri Baros pada 9 April 2025 dini hari memasuki rumah dan di duga maling oleh warga.

Baca juga: Alat Berat Tiba, Evakuasi Dua Pekerja Tertimbun Longsor di Tambang Pasir Cirebon Mulai Dilakukan


April menjelaskan awal mula kronologi dirinya dilaporkan hingga ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Baros Resort Sukabumi Kota. 


Saat dirinya tengah piket malam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan perum sesuai tugasnya Satpam. Kemudian pada pukul 01.30 WIB ia mendapatkan laporan dari pemilik rumah adanya orang tidak dikenal masuk ke rumahnya tanpa dikenalinya. 


"Pada saat itu sudah terjadi cekcok hingga terjadinya perkelahian antara pemilik rumah, pegawai pemilik rumah dengan orang tidak dikenal tersebut," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (18/06/2025).


Kemudian, orang tidak dikenal tersebut, di duga kalah jumlah dua lawan satu. Akhirnya melarikan diri dan dikejar oleh warga perumahan ke pintu keluar. 


"Saat itu ia lari dan akan kabur dikejar warga banyak warga, karena di duga maling. Saya sigap langsung mengamankan orang tidak dikenal itu," ucap Apri.


"Memang saat akan diamankan pelaku melawan. Sesuai tugas dan SOP saya pukul dengan gagang besi payung akhir bisa diamankan dan dibawa ke Pos," tutur Apri. 

Baca juga: 2 Pekerja Tertimbun Longsor Tambang di Argasunya, Wali Kota Cirebon: Ini Ilegal, Kami Tutup Aksesnya


Khawatir jadi amukan massa warga perumahan. Apri pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baros. 


Kendati demikian, saat ditanya oleh warga orang tidak dikenal tersebut menjawab dengan nyambung dan mengakui saat itu dirinya tengah mengkonsumsi obat (terlarang).


"Setelah diamankan di Pos. Menelpon, datang dari Polsek Baros dan orang itu dibawa untuk diamankan," lanjutnya. 


Setelah diketahui identitasnya, kemudian dilakukan mediasi di Polsek Baros antara pihak keluarga tidak dikenal tersebut dan warga perumahan beserta Apri yang saat itu bertugas menjaga keamanan perumahan.


"Saat itu pihak keluarga menunjukkan adanya surat bahwa orang itu mengalami gangguan kejiwaan halusinasi berdasarkan keterangan dokter," ucapnya. 


Akibat lukanya, akhirnya warga perumahan akan bertanggungjawab atas luka dialaminya. Kendati sudah membuat keresahan warga.


"Mediasi juga saat itu tidak memunculkan kesepakatan angka untuk pengobatan. Selang sehari kemudian dari warga menawarkan 3 juta, namun ditolak dan minta ke warga dan ke saya untuk pengobatan yang jumlahnya uang Rp10 juta," kata Apri. 

Baca juga: BMKG Latih Nelayan Indramayu Gunakan Aplikasi Informasi Cuaca Hingga Lokasi Ikan di Laut


Angka nominal permintaan pengobatan tidak logis dan terlalu besar warga tidak menyanggupi. 


Kemudian dari pihak keluarga yang membuat keresahan melaporkan dua warga Perum Genteng Puri termasuk Apri yang bertugas sebagai Satpam oleh Hendri yang tak lain kakak dari orang yang mengklaim sebagai anggota ormas.


"Nah setelah itu dilaporkan bertiga. Termasuk saya Satpam yang tugasnya mengamankan hari ini statusnya jadi tersangka," ucapnya. 


April mengakui sejauh ini dirinya kooperatif terhadap Kepolisian dalam memberikan keterangan. Terhitung ada 5 kali datang memenuhi penyidik Polsek Baros. 


"Setiap ada panggilan sampai saya ditetapkan tersangka saat ini datang terus. Saya merasa tugas saya sesuai SOP," ungkapnya. 


Terkini Apri sedang menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Baros Resort Sukabumi Kota atas penetapan dirinya yang jadi tersangka dugaan pengeroyokan terhadap orang tak dikenalnya yang membuat keresahan di perumahan Genteng Puri.


Terkait Satpam yang bertugas dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Tribunjabar.id sudah berupaya mengkonfirmasi Humas Polres Sukabumi Kota, namun belum memberikan jawaban secara resmi. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved