Harga Emas Antam Hari Ini
Harga Emas Antam Hari Ini 15 Juni 2025 di Surabaya dan Semarang Cenderung Stabil, 1 Gram Jadi Segini
Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Pegadaian
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Penasaran harga emas Antam dan UBS di Pegadaian lainnya?
Melansir dari laman resmi Pegadaian, berikut harga emas Antam, UBS dan GALERI 24:
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Sumedang dan Tasikmalaya Menukik Tajam, 1 Gram Jadi Segini
Berikut daftar lengkap harga emas di Pegadaian hari ini, Minggu 15 Juni 2025:
Harga emas Antam:
0,5 gram: Rp 1.030.000
1 gram: Rp 1.960.000
2 gram: Rp 3.870.000
3 gram: Rp 5.787.000
5 gram: Rp 9.615.000
10 gram: Rp 19.140.000
25 gram: Rp 47.700.000
50 gram: Rp 95.250.000
100 gram: Rp 190.320.000
250 gram: Rp 475.500.000
500 gram: Rp 950.750.000
1.000 gram: Rp 1.900.600.000
Baca juga: ANJLOK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini di Jabodetabek dan Banten Kembali Merosot, 1 Gram Jadi Segini
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini di Surabaya dan Semarang Kembali Melesat, 1 Gram Jadi Segini
Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Sumedang dan Tasikmalaya Menukik Tajam, 1 Gram Jadi Segini
Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
| UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Indramayu dan Majalengka, Anjlok Rp5.000 per Gram |
|
|---|
| Harga Emas Antam di Ciayumajakuning Tersungkur! Hari Ini Tiba-Tiba Anjlok Rp5.000 per Gram |
|
|---|
| UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Kuningan, Nyaris Sentuh Rp2,9 Juta per Gram |
|
|---|
| Emas Antam Hari Ini Terbang Lagi, di Indramayu dan Majalengka Nyaris Sentuh Rp2,9 Juta per Gram |
|
|---|
| UPDATE Harga Emas Antam di Indramayu dan Majalengka Meledak! Melonjak Rp45 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/hrghihbirjirwj.jpg)