Kecelakaan di Pangandaran

Kecelakaan di Kalipucang Pangandaran, Pemotor Meninggal di TKP, Diduga Menjadi Korban Tabrak Lari

Kecelakaan maut menimpa seorang pengendara motor (Pemotor) terjadi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

autoaccident.com
ILUSTRASI KECELAKAAN - Kecelakaan maut menimpa seorang pengendara motor (Pemotor) terjadi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Kecelakaan maut menimpa seorang pengendara motor (Pemotor) terjadi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.


Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Nasional Pangandaran blok Dusun Cirateun, Desa Putrapinggan Kecamatan Kalipucang, Minggu (8/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.


Melibatkan kendaraan sepeda motor sejenis Yamaha Fino berplat nomor Z 6851 UM dengan kendaraan lain yang kini diduga kabur.

Baca juga: Kecelakaan di Tasikmalaya, Truk Masuk Jurang di Kawasan Gentong, Ini Kata Polisi


Akibatnya, seorang Pemotor yang belum diketahui identitasnya menjadi korban tabrak lari dan langsung meninggal dunia di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).


Kasat melalui KBO Satlantas Polres Pangandaran, Ipda Dimas Aditama, membenarkan, kejadian kecelakaan lalulintas yang menimpa seorang Pemotor di wilayah Desa Putrapinggan.


Sebelumnya, korban seorang Pemotor itu sedang melaju dari arah Pangandaran atau selatan menuju arah Kalipucang. 


Namun, sesampainya di tempat kejadian diduga bagian belakang kendaraan tertabrak kendaraan yang tidak diketahui identitasnya.


"Diduga tabrak lari, itu masih dalam penyelidikan, sementara CCTV nihil, dan saksi yang lihat langsung titik tabrak itu nihil," ujar Dimas melalui WhatsApp, Minggu (8/6/2025) pagi.

Baca juga: Transfer Liga 1: 9 Pemain Asing Incaran Bojan Hodak Akan Merapat, Ada Bek Inisial CG & GM


Kini, atas kejadian tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian dan sempat dibawa ke RSUD Pandega Pangandaran.


Diketahui, kata Dimas, saat kejadian korban tidak menggunakan helm keselamatan dan tidak membawa identitas diri (KTP).


Termasuk, tidak membawa dokumen kompetensi berkendara (SIM), dan dokumen operasional kendaraan (STNK). *

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved