Tukang Parkir di Purwakarta Ditangkap Karena Edarkan Narkoba, 45 Paket Narkoba Disita Polisi

Seorang tukang parkir di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat berinisial AK (33) harus berurusan dengan hukum

Dok Satres Narkoba Polres Purwakarta
PAKET NARKOBA - Polisi menemukan 38 paket tembakau sintetis seberat 29 gram dan 7 paket sabu dengan berat total 2,51 gram dari pelaku berinisal AK 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi


TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Seorang tukang parkir di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat berinisial AK (33) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan narkoba.


Dari tangan pria yang sehari-hari mangkal di sebuah toko waralaba ini, polisi menyita puluhan paket narkoba siap edar.


Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Senin (26/5/2025) kemarin, di kawasan Jalan Kapten Halim, Gang Benteng, Kelurahan Nagrikidul. 

Baca juga: Rekap Transfer Liga 1, Persib Lepas 5 Pemain, 10 Bintang Incaran Bojan Hodak Akan Merapat


Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 38 paket tembakau sintetis seberat 29 gram dan 7 paket sabu dengan berat total 2,51 gram.


"Pelaku adalah pengedar aktif yang beroperasi di wilayah Purwakarta. Barang bukti yang kami amankan cukup banyak dan sudah siap edar," ungkap Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi di Mapolres Purwakarta pada Selasa (3/6/2025).


Tak hanya narkoba, ia mengatakan, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, uang tunai Rp700 ribu, serta sebuah ponsel merek Samsung A05 warna hitam yang diduga digunakan dalam transaksi.


Menurut Yudi, pelaku mendapatkan tembakau sintetis melalui media sosial, tepatnya dari akun Instagram. 


Modus operandi yang digunakan pun klasik, kata Yudi, yaitu sistem tempel, di mana antara penjual dan pembeli tidak pernah bertemu langsung.

Baca juga: Diawali Doa Bersama, Tim Gabungan Kembali Lakukan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon


“Transaksi dilakukan secara daring, dan kami kini tengah menyelidiki akun Instagram tempat pelaku membeli barang haram tersebut,” ucap Yudi.


Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, AK mengaku mendapat pasokan sabu dan tembakau sintetis dari seorang pria berinisial Y, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Polisi pun masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.


“Penyelidikan masih terus kami kembangkan. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terbongkar seluruhnya,” kata Yudi.


"AK kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved