Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini di Jabodetabek dan Banten Mulai Merangkak Naik, 1 Gram Jadi Segini

Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Pegadaian

Tribun Jabar/ Putri Puspita
Harga Emas Antam Hari Ini di Jabodetabek dan Banten Mulai Merangkak Naik, 1 Gram Jadi Segini 

Berikut daftar lengkap harga emas di Pegadaian hari ini, Senin 2 Juni 2025:

Harga emas Antam:

0,5 gram: Rp 994.000
1 gram: Rp 1.905.000
2 gram: Rp 3.726.000
3 gram: Rp 5.571.000
5 gram: Rp 9.255.000
10 gram: Rp 18.420.000
25 gram: Rp 45.900.000
50 gram: Rp 91.650.000
100 gram: Rp 183.120.000
250 gram: Rp 457.500.000
500 gram: Rp 914.750.000
1.000 gram: Rp 1.828.600.000

Baca juga: ANJLOK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini di Jabodetabek dan Banten Kembali Merosot, 1 Gram Jadi Segini

Harga emas UBS:

Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.027.000
Harga emas UBS 1 gram: Rp1.899.000
Harga emas UBS 2 gram: Rp3.768.000
Harga emas UBS 5 gram: Rp9.310.000
Harga emas UBS 10 gram: Rp18.521.000
Harga emas UBS 25 gram: Rp46.211.000
Harga emas UBS 50 gram: Rp92.231.000
Harga emas UBS 100 gram: Rp184.389.000
Harga emas UBS 250 gram: Rp460.835.000
Harga emas UBS 500 gram: Rp920.585.000

Baca juga: ANJLOK LAGI, Harga Emas Antam Hari Ini di Jabodetabek dan Banten Kembali Merosot, 1 Gram Jadi Segini

Harga emas Galeri24:

Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp993.000
Harga emas Galeri24 1 gram: Rp1.892.000
Harga emas Galeri24 2 gram: Rp3.726.000
Harga emas Galeri24 5 gram: Rp9.247.000
Harga emas Galeri24 10 gram: Rp18.443.000
Harga emas Galeri24 25 gram: Rp45.994.000
Harga emas Galeri24 50 gram: Rp91.914.000
Harga emas Galeri24 100 gram: Rp183.738.000
Harga emas Galeri24 250 gram: Rp459.117.000
Harga emas Galeri24 500 gram: Rp917.782.000
Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp1.835.564.000

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini di Surabaya dan Semarang Kembali Melesat, 1 Gram Jadi Segini

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Sumedang dan Tasikmalaya Menukik Tajam, 1 Gram Jadi Segini

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved