Respons Disdikbud Indramayu Soal Kebijakan Dedi Mulyadi yang Akan Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar
Pemkab Indramayu melalui Disdikbud siap menyukseskan edaran gubernur mengenai jam malam bagi pelajar.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Penerapan aturan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat akan diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini pun langsung mendapat respons dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin mengatakan, pihaknya siap menyukseskan kebijakan tersebut.
Instruksi dari Dedi Mulyadi ini pun akan ditindaklanjuti dengan dibuatnya surat edaran Bupati Indramayu terkait aturan yang sama.
“Kami sangat merespons edaran gubernur dan akan kami tindaklanjuti dengan edaran bupati terkait hal yang sama,” ujar Caridin kepada Tribuncirebon.com, Jumat (30/5/2025).
Diketahui aturan jam malam ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Dalam surat itu tertulis penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari.
Yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB. Aturan jam malam tersebut berlaku untuk pelajar dari tingkat dasar hingga menengah serta satuan pendidikan khusus.
Hanya saja, penerapan jam malam ini juga terdapat pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Selain itu, peserta didik yang mengikuti kegiataan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
Tak hanya itu, pengecualian juga berlaku bagi peserta didik yang sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, dalam kondisi keadaan darurat atau bencana lain serta kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Dedi juga memerintahkan bupati/wali kota mengoordinasikan mengenai hal tersebut dengan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat.
Ia juga turut meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.
Bupati/wali kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga diminta untuk berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penerapan jam malam tersebut.
“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani bersama,” tulis Dedi Mulyadi dalam surat edarannya.
Baca juga: Ikuti Arahan Dedi Mulyadi, Bupati Eman Siap Laksanakan Jam Malam Bagi Pelajar di Majalengka
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 4 Oktober 2025, Pasar Bangkir dan Mess Samsat Indramayu |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 3 Oktober 2025, Tugu KB Singaraja dan Desa Juntikebon |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 3 Oktober 2025, Tugu KB Singaraja dan Desa Juntikebon |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 2 Oktober 2025, Perempatan Karangturi dan Desa Cemara |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 2 Oktober 2025, Perempatan Karangturi dan Desa Cemara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.