Jumat, 1 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Jam Malam Bagi Pelajar

Ikuti Arahan Dedi Mulyadi, Bupati Eman Siap Laksanakan Jam Malam Bagi Pelajar di Majalengka

Bupati Majalengka Eman Suherman mendukung kebijakan KDM soal jam malam bagi pelajar.

Tayang:
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
Bupati Eman Suherman didampingi Wakil Bupati Majalengka, Dena M. Ramdhan. 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kebijakan baru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang penerapan jam malam bagi pelajar mulai memantik perhatian publik. 

Di Majalengka, Bupati Majalengka Eman Suherman angkat suara.

Ia menyatakan akan patuh dan mendukung penuh kebijakan tersebut demi terciptanya generasi muda yang tertib dan berkarakter.

“Kalau itu menjadi sebuah kebijakan Pak Gubernur, ya kita harus tegak lurus, harus mengamankan dan melaksanakan,” ujar Eman saat ditemui di Pendopo Majalengka, Rabu (28/5/2025).

Pernyataan itu ia sampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

Menurut Eman, Pemkab Majalengka siap mengawal agar surat edaran tersebut benar-benar sampai ke masyarakat dan dipahami oleh orang tua peserta didik.

“Yang penting adalah edukasinya. Kita akan pastikan masyarakat tahu, dan ketika punya anak-anak yang usia sekolah, bisa mengikuti aturan yang disampaikan oleh Pak Gubernur,” katanya.

Eman menyebut, koordinasi lintas sektor akan menjadi fokus utama Pemkab Majalengka ke depan agar aturan ini berjalan efektif dan tak menjadi sekadar aturan di atas kertas.

Namun untuk teknis pelaksanaan, Pemkab Majalengka berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat. Surat tersebut nomor 51/ PA.03/ Disdik, soal Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

Berikut isi surat edarannya:

1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:

a. peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;

b. peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved