Operasi Miras di Cirebon: Kontrakan Jadi Gudang, Polisi Angkut Ratusan Botol

Polisi menyita lebih dari lima ratus botol minuman keras di Gempol, Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa
AMANKAN MIRAS GEMPOL - Jajaran Polsek Gempol Polresta Cirebon mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah kontrakan di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Minggu (24/5/2025) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polsek Gempol Polresta Cirebon mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah kontrakan di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Minggu (24/5/2025) malam.

Sebanyak 508 botol miras berbagai merek disita dalam operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi Nurwan.

Ia didampingi Perwira Pengawas (Pawas), Ipda Subarno dan anggota Polsek Gempol.

Kontrakan tersebut diketahui milik warga berinisial S dan diduga dijadikan tempat penyimpanan miras ilegal.

Puluhan dus berisi botol miras ditemukan tersusun rapi di dalam bangunan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Saya menyampaikan apresiasi atas kesigapan jajaran Polsek Gempol dalam menindak peredaran miras ilegal,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025) malam.

Ia menegaskan, bahwa Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan warga.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras yang meresahkan masyarakat."

"Operasi semacam ini akan terus kami tingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucapnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gempol untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran hukum di sekitar mereka.

“Kami juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya."

"Kami meminta peran aktif dari masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau WhatsApp di nomor 08112497497,” ucap dia. 

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 2.880 Botol Miras ke Majalengka, Mobil Dicegat Petugas di Kadipaten

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved