Terusir Karena Bencana 20 Tahun Lalu, Warga Cibodas & Cipicung Majalengka Akhirnya Miliki Sertifikat

Setelah menanti 20 tahun, warga Cipicung dan Cibodas akhirnya bisa mendapatkan kepastian setifikat tanah.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
BUPATI SERAHKAN SERTIFIKAT - Penyerahan sertifikat kepada warga korban bencana di Desa Cibodas dan Desa Cipicung, Majalengka. 

Proses panjang itu kini membuahkan hasil. Sebanyak 127 sertifikat hak milik diserahkan kepada warga Desa Cibodas, ditambah tiga sertifikat untuk fasilitas umum seperti masjid, balai kampung, dan jalan lingkungan. Sementara itu, 65 sertifikat lainnya diberikan kepada warga Dusun Siriwati di Cipicung, juga dilengkapi sertifikat untuk fasilitas sosial lainnya.

Tak hanya menggembirakan, kebijakan ini juga mencerminkan inovasi dalam pembiayaan. Seluruh biaya penerbitan sertifikat tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan hasil kolaborasi dengan sektor industri.

“Kita berkolaborasi dengan pelaku industri yang ada di Majalengka. Ini bentuk gotong royong yang nyata,” ujar Eman.

Hari ini, lebih dari sekadar sertifikat yang dibagikan. Ada rasa aman, rasa memiliki, dan rasa dihargai yang tumbuh di antara warga. Setelah 20 tahun hidup dengan status 'sementara', kini mereka benar-benar pulang.

Baca juga: 20 Tahun Menanti, Warga Terdampak Bencana di Majalengka Akhirnya Dapat Sertifikat Tanah

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved