Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon Raya Naik Tipis, Emas UBS Relatif Stabil, Ini Daftar Lengkapnya

Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Pegadaian

Tribun Jabar/Putri Puspita
HARGA EMAS STABIL-Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon Raya Naik Tipis, Emas UBS Relatif Stabil, Ini Daftar Lengkapnya 

TRIBUNCIREBON.COM,- Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Pegadaian relatif stabil naik hari ini, (15/5/2025).

Dikutip TribunCirebon.com dari situs Logam Mulia, harga emas Antam keluaran Logam Mulia stagnan.

Daftar lengkap harga emas hari ini 15 Mei 2025 ada diakhir artikel ini.

Baca juga: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini di Surabaya Anjlok, Segini Harga Jualnya

PT Pegadaian (Persero) telah merilis daftar harga emas untuk perdagangan hari ini. 

Pada Kamis (15/5/2025), harga Harga emas di Pegadaian hari ini untuk jenis Antam dengan ukuran 0,5 gram naik tipis dan dibanderol dengan harga Rp 1.032.000.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Bandung dan Cimahi Kembali Melonjak, Segini Harga Jual Antam dan UBS

Harga emas Antam di Pegadaian tersebut naik Rp 1.000 dari Rabu kemarin. Sedangkan, harga emas UBS di Pegadaian stagnan dan saat ini dijual dengan harga Rp 1.035.000 untuk ukuran 0,5 gram.

Harga emas di Pegadaian untuk jenis UBS tersebut belum bergerak lagi dari Rabu, 14 Mei 2025.

Selain Emas Antam, di Pegadaian juga terdapat beberapa jenis emas lainnya yaitu, emas UBS dan emas GALERI 24.

Sedangkan, untuk harga emas Antam 1 gram di Pegadaian hari ini juga naik tipis dan dihargai Rp 1.960.000. Harga emas Antam tersebut naik Rp 2.000 dari Rabu, 14 Mei 2025.

Selain itu, harga emas UBS dengan ukuran 1 gram hari ini juga stagnan dan dijual senilai Rp 1.914.000 dari Rabu, 14 Mei 2025.

Sedangkan untuk harga emas di Pegadaian kategori GALERI 24 dengan ukuran 1 gram naik dan dihargai senilai Rp 1.882.000.

Baca juga: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini di Semarang Anjlok, Segini Harga Jualnya

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved