Kamis, 23 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Harga Emas Antam Hari Ini

Anjlok Lagi Rp22 Ribu, Harga Emas Antam-UBS Hari Ini di Malang Raya Kompak Turun Segini

Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Pegadaian

Tribun Jabar/Putri Puspita
HARGA EMAS MEROSOT- Anjlok Lagi Rp22 Ribu, Harga Emas Antam-UBS Hari Ini di Malang Raya Kompak Turun Segini 

TRIBUNCIREBON.COM,- Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Pegadaian kembali anjlok hari ini, (13/5/2025).

Dikutip TribunCirebon.com dari situs Logam Mulia, harga emas Antam keluaran Logam Mulia melemah.

Daftar lengkap harga emas hari ini 13 Mei 2025 ada diakhir artikel ini.

Baca juga: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini di Surabaya Anjlok, Segini Harga Jualnya

Harga emas yang dikutip dari laman resmi Pegadaian, Selasa menunjukkan harga tiga produk logam mulia, yakni buatan Antam, UBS dan Galeri24 yang mengalami penurunan harga jual dari hari sebelumnya.

Emas Antam turun Rp22.000 dari semula Rp2.002.000 per gram menjadi Rp1.980.000. Begitu pula emas Galeri24 turut turun Rp23.000 menjadi Rp1.902.000 yang pada awalnya Rp1.925.000 per gram.

Sementara, emas buatan UBS turun Rp20.000 ke angka Rp1.929.000 dari semula Rp1.949.000 per gram.

Emas buatan Antam dan Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Bandung dan Cimahi Kembali Melonjak, Segini Harga Jual Antam dan UBS

Baca juga: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini di Semarang Anjlok, Segini Harga Jualnya

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca juga: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini di Jogjakarta Anjlok, Segini Harga Jualnya

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini di Cirebon Raya Kompak Anjlok, Segini Harga Jualnya

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Baca juga: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini di Semarang Anjlok, Segini Harga Jualnya

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved