Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Hari Ini di Surabaya dan Semarang Kembali Melemah, Segini Harga Jual Antam dan UBS

Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Pegadaian

Tribun Jabar/Putri Puspita
HARGA EMAS TURUN- Harga Emas Hari Ini di Surabaya dan Semarang Kembali Melemah, Segini Harga Jual Antam dan UBS 

TRIBUNCIREBON.COM,- Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Pegadaian kembali melemah, hari ini, (9/5/2025).

Dikutip TribunCirebon.com dari situs Logam Mulia, harga emas Antam keluaran Logam Mulia turun harga.

Daftar lengkap harga emas hari ini 8 Mei 2025 ada diakhir artikel ini.

Baca juga: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini di Surabaya Anjlok, Segini Harga Jualnya

Harga emas hari ini, Jumat (09/05/2025), di Pegadaian kembali koreksi pada tiga produk emas, yaitu Antam, UBS, dan Galeri24.  

Berdasarkan laman resmi Pegadaian, harga emas mengalami kenaikan untuk tiga produk tersebut dibandingkan perdagangan sebelumnya.  

Harga emas Antam hari ini Rp 2.032.000 per gram, sebelumnya harga emas Antam senilai Rp 2.035.000 per gram atau turun Rp 3.000 per gram.

Sementara harga emas Galeri24 hari ini Rp 1.950.000 per gram, sebelumnya harga emas Galeri24 dibanderol sebesar Rp 1.954.000 per gram atau turun Rp 4.000 per gram.

Untuk harga emas UBS hari ini sebesar Rp 1.973.000 per gram, sebelumnya senilai Rp 1.979.000 per gram atau turun Rp 6.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Bandung dan Cimahi Kembali Melonjak, Segini Harga Jual Antam dan UBS

Baca juga: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini di Semarang Anjlok, Segini Harga Jualnya

Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca juga: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini di Jogjakarta Anjlok, Segini Harga Jualnya

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini di Cirebon Raya Kompak Anjlok, Segini Harga Jualnya

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved