Satpam RS di Cirebon Diciduk Polisi, Nekat Edarkan Obat Keras Karena Gaji Tak Cukup
Seorang petugas keamanan rumah sakit di Kota Cirebon berinisial WS harus berurusan dengan hukum
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang petugas keamanan rumah sakit di Kota Cirebon berinisial WS harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Ia ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon di rumahnya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku WS ini kami tangkap di rumahnya. Ia mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin dengan cara bertemu langsung dengan para pembeli."
"Mirisnya, sebagian besar pembeli adalah usia produktif,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Membusuk Dalam Rumahnya di Wilayah Bungursari Tasik, Polisi Lakukan Olah TKP
WS diketahui telah menjalankan aksinya selama lima bulan terakhir.
Saat diinterogasi di hadapan awak media, WS mengaku nekat berjualan obat keras karena desakan ekonomi.
“Sudah lima bulan saya jualan, karena kebutuhan ekonomi, gaji security Enggak cukup,” ucap WS yang kini mengenakan pakaian tahanan oranye.
Dari setiap transaksi, WS mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Obat yang dijual termasuk pil Trihexyphenidyl dan Tramadol, di mana dua jenis obat keras yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter.
WS bukan satu-satunya tersangka dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba dan obat ilegal yang digelar Polresta Cirebon selama April hingga awal Mei 2025.
Total, polisi mengungkap 7 kasus dan mengamankan 9 tersangka dari berbagai lokasi di Kabupaten Cirebon.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami amankan 4 tersangka kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, serta 5 pelaku kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin,” jelas Sumarni.
Empat tersangka kasus narkotika masing-masing berinisial FA, A, FRP dan BS.
Sedangkan lima pelaku obat ilegal berinisial IM, FF, MR, WSL dan WS.
Baca juga: Lama Terbengkalai, Wisma Haji di Pusat Kota Indramayu Bakal Direnovasi Jadi Sekolah Rakyat
Barang bukti yang disita mencakup sabu seberat 10,37 gram, tembakau sintetis seberat 3,83 gram, 1.519 butir pil Trihexyphenidyl, dan 1.360 butir pil Tramadol.
Sumarni menambahkan, para tersangka narkotika dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 13 miliar.
Sementara untuk pelaku peredaran obat ilegal, termasuk WS, dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi.
"Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," katanya.
petugas keamanan rumah sakit
mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar
narkoba
Kota Cirebon
Jumlah Korban Foto Syur AI di Cirebon Kembali Bertambah, Ada yang Masih SMP |
![]() |
---|
Kasus Foto Syur AI di Cirebon, Polisi: Baru 1 Laporan Resmi, Korban Lain Diminta Segera Melapor |
![]() |
---|
3 Pelaku Edit Foto Syur AI Siswi di Cirebon Dipastikan Mundur dari Sekolah, Mereka Kenal Semasa SMP |
![]() |
---|
PRAKIRAAN Cuaca Cirebon Hari Ini 26 Agustus 2025: Waspada Sinar Matahari Tertutup Kabut Tipis |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Beberkan Kronologi, Orang Tua Pelaku Edit Foto Syur AI Siswi di Cirebon Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.