Satpam RS di Cirebon Diciduk Polisi, Nekat Edarkan Obat Keras Karena Gaji Tak Cukup
Seorang petugas keamanan rumah sakit di Kota Cirebon berinisial WS harus berurusan dengan hukum
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
KASUS NARKOTIKA - Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni memimpin konferensi pers Satresnarkoba Polresta Cirebon dalam pengungkapan kasus dengan menghadirkan 9 tersangka di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/5/2025). Seorang petugas keamanan rumah sakit di Kota Cirebon berinisial WS harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Barang bukti yang disita mencakup sabu seberat 10,37 gram, tembakau sintetis seberat 3,83 gram, 1.519 butir pil Trihexyphenidyl, dan 1.360 butir pil Tramadol.
Sumarni menambahkan, para tersangka narkotika dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 13 miliar.
Sementara untuk pelaku peredaran obat ilegal, termasuk WS, dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi.
"Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," katanya.
Tags
petugas keamanan rumah sakit
mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar
narkoba
Kota Cirebon
Berita Terkait
Baca Juga
Jumlah Korban Foto Syur AI di Cirebon Kembali Bertambah, Ada yang Masih SMP |
![]() |
---|
Kasus Foto Syur AI di Cirebon, Polisi: Baru 1 Laporan Resmi, Korban Lain Diminta Segera Melapor |
![]() |
---|
3 Pelaku Edit Foto Syur AI Siswi di Cirebon Dipastikan Mundur dari Sekolah, Mereka Kenal Semasa SMP |
![]() |
---|
PRAKIRAAN Cuaca Cirebon Hari Ini 26 Agustus 2025: Waspada Sinar Matahari Tertutup Kabut Tipis |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Beberkan Kronologi, Orang Tua Pelaku Edit Foto Syur AI Siswi di Cirebon Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.