Bupati Eman Suherman Buka Peluang Perubahan Hari Jadi Majalengka: Kajian Akademis Jadi Dasar

Pemerintah Kabupaten Majalengka membuka wacana perubahan tanggal Hari Jadi Majalengka melalui kajian akademis

Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
PERUBAHAN HARI JADI MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Eman Suherman, dalam Seminar Uji Publik Naskah Akademik Perubahan Hari Jadi Majalengka yang digelar di Pendopo Kabupaten, Rabu (7/5/2025) 

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka membuka wacana perubahan tanggal Hari Jadi Majalengka melalui kajian akademis yang kini tengah diuji publik.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, dalam Seminar Uji Publik Naskah Akademik Perubahan Hari Jadi Majalengka yang digelar di Pendopo Kabupaten, Rabu (7/5/2025).

"Hari ini kita agendakan uji publik menanggapi aspirasi masyarakat terkait Hari Jadi Majalengka. Masyarakat menyampaikan kepada saya selama ini tanggal yang kita peringati didasarkan pada cerita dan mitos, bukan kajian akademis dan empiris," kata Eman.

Baca juga: Dedi Mulyadi Janjikan Uang Puluhan Juta Rupiah Bagi Siswa yang Bikin Video Acara Perpisahan Murah

Eman mengungkapkan, perubahan hari jadi ini dimungkinkan karena ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1982 yang menjadi dasar penetapan Hari Jadi Majalengka.

Peraturan itu bersifat fleksibel dan memungkinkan perubahan apabila terdapat kajian baru yang valid.

Menurutnya, langkah ini bukan hal tabu dan sudah dilakukan oleh beberapa daerah lain seperti Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, hingga Tangerang.

"Dalam aturan itu dimungkinkan kita melakikan perubahan. Kita harus terbuka terhadap perubahan jika memang berdasarkan penelitian akademis yang kuat. Prof. Nina, misalnya, telah melakukan riset berdasarkan literatur sejarah yang tersimpan di Belanda dan tempat lainnya. Ini bisa menjadi referensi penting," jelasnya.

Baca juga: Bukan Sekadar Akademik, Pemkab Cirebon Luncurkan Sekolah Unggulan Mulai dari Pinggiran

Saat ini, belum ada tanggal pasti yang diusulkan sebagai pengganti Hari Jadi Majalengka. Proses uji publik akan menjadi dasar untuk merumuskan perubahan yang lebih akurat dan historis.

Lebih lanjut, Eman mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga sudah diundang untuk terlibat dalam proses pembahasan lanjutan. Perubahan ini nantinya akan dituangkan dalam revisi Perda.

"Kalau ternyata ini adalah sangat rasional dan kemudian kajian akademis bisa jelas. Semua elemen sepakat, ya kita mau tidak mau, kalau saya harus sepakat," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved