Fortusis Jabar Setuju Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Tapi Tak Setuju Larangan Bawa Ponsel

Fortusis Jawa Barat menyetujui aturan tentang larangan bagi siswa membawa sepeda motor ke sekolah

Tribunnews
ILUSTRASI LARANGAN BAGI SISWA - Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat menyetujui aturan tentang larangan bagi siswa membawa sepeda motor ke sekolah 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat menyetujui aturan tentang larangan bagi siswa membawa sepeda motor ke sekolah.


Larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.


Poin enam dalam sembilan langkah tersebut menyebutkan peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, dan mengoptimalkan penggunaan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik.


Sementara bagi peserta didik di daerah terpencil diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau mereka dari rumah menuju ke sekolah.

Baca juga: KNPI Desak Copot Kadispora Kota Cirebon Dari Jabatannya, Sekda Singgung Pemeriksaan Inspektorat


"Kami menyetujui aturan tersebut, karena yang digunakan adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga orang yang mengendarai sepeda motor harus memiliki SIM," kata Ketua Fortusis Jawa Barat, Dwi Subawanto, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Sabtu (3/5/2025).


Ia mengatakan, para siswa SMA sekalipun hampir dipastikan belum memiliki SIM, karena salah syarat untuk membuatnya ialah berusia minimal 18 tahun, terlebih pelajar di jenjang SD - SMP.


"Kalau usia 18 tahun itu, kan, setidaknya siswanya kelas XII, bahkan mungkin juga baru lulus SMA, sehingga kemungkinannya kecil apabila masih kelas X dan XI sudah memiliki SIM," ujar Dwi Subawanto.


Pihaknya pun menilai, jika siswa yang baru duduk di kelas X dan XI SMA telah memiliki SIM maka hampir dipastikan merekayasa usianya, sehingga memenuhi syarat untuk membuatnya.


"Kan, kemungkinannya kecil kalau siswa itu enggak naik kelas, usianya 18 tahun tapi masih kelas X atau XI SMA. Jika seperti itu maka hampir dipastikan pembuatan SIM-nya nembak," kata Dwi Subawanto.


Namun, ia mengaku tak menyetujui larangan membawa ponsel ke sekolah bagi siswa SD - SMP, karena dikhawatirkan rentan terjadi penyalahgunaan.


Dwi menyampaikan, potensi penyalahgunaan ponsel sejatinya tidak memandang usia, bahkan orang dewasa hingga pejabat publik sekalipun sangat rentan menyalahgunakannya, khususnya ponsel pintar.

Baca juga: Jawaban Untuk Kulit Kemerahan Warga Cirebon, Ella Skin Clinic Resmi Buka Cabang Pertama di Jabar


Pasalnya, fitur-fitur yang terdapat pada ponsel pintar rentan disalahgunakan siapa pun untuk berbagai hal negatif, misalnya, judi online, selingkuh dari pasangan sah, dan lainnya.


"Apalagi, ponsel atau gawai ini juga sebenarnya dapat digunakan dalam pembelajaran siswa maupun pesan ojek online untuk berangkat dan pulang sekolah," ujar Dwi Subawanto.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved