3 Syarat Pemakzulan Gibran dari Wapres Menurut Pakar Hukum Tata Negara UGM

3 syarat pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden RI ini disampaikan oleh pakar hukum

ig
Cara Buat Pengaduan Via Lapor Mas Wapres yang Dibuka Gibran 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini daftar 3 syarat pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden RI.

Daftar 3 syarat pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden RI ini disampaikan oleh pakar hukum tata negawa Universitas Gajah Mada (UGM).

Usulan Forum Purnawirawan TNI untuk mengganti Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka masih jadi sorotan publik.

Usulan itu disampaikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pakar hukum dan politisi mengomentari usulan yang kini memantik perdebatan publik.

Ada pakar dan politisi yang tidak setuju terhadap usulan tersebut karena Gibran sah terpilih sebagai Wapres pada Pilpres 2024.

Hal lainnya karena saat ini tidak ada alasan konstitusional untuk mengganti Gibran sebagai wapres.

Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan ada tiga hal yang kemungkinan bisa menjadi alasan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Zainal awalnya menuturkan bahwa usulan para purnawirawan soal pemakzulan Gibran itu bisa terwujud sesuai dengan pasal 7A dan 7B Undang-undang Dasar 1945.

"Kalau kita baca, tidak boleh sekadar membaca pasal 3 Undang-Undang Dasar, kita harus juga baca pasal 7A dan 7B," kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025), dikutip dari Tribunnews.com.

Zainal mengatakan ada dua faktor yang harus dipenuhi, yakni syarat dan mekanismenya.

Mengenai syarat pemberhentian wakil presiden di tengah jalan, ada tiga hal. Jika tiga hal tersebut terpenuhi, pemakzulan Gibran bisa dilakukan.

"Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga," kata Zainal.

"Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden."

"Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya. Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor," paparnya.

Zainal lantas menjelaskan dari tiga syarat pemakzulan tersebut, Gibran bisa dikaitkan dengan sejumlah isu yang pernah menerpanya.

Isu itu adalah isu ijazah Gibran yang sempat digembar-gemborkan palsu, kemudian soal akun Kaskus bernama Fufufafa yang tulisannya dianggap tak bermoral, hingga Gibran yang pernah dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Menurut Zainal, hal-hal tersebut bisa memenuhi syarat pemakzulan jika memang benar-benar terbukti.

"Maka saya kira lebih baik DPR memulainya dengan, silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden, kan barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah, silakan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu."

"Kalau misalnya misdemeanor atau perbuatan tercela, silakan tuh apakah konteks Fufufafa-nya kemarin, itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya, silakan dielaborasi."

"Termasuk kalau pelanggaran pidananya misalnya, saya gak tahu tapi, saya ingat dulu Mas Ubedilah pernah melaporkan ke KPK misalnya, kalau itu terbukti secara pidana bisa lanjutkan ke proses impeachment melalui DPR," paparnya.

Secara mekanisme, proses pemakzulan dimulai dari kesepakatan DPR, lalu pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) dan proses akhir di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Tapi kalau kita bicara mekanismenya, mekanisme kan tidak melalui MPR semata. Dia harus dimulai dari DPR, DPR menyatakan hak menyatakan pendapatnya, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi."

"Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ya atau tidak, kemudian dibawa ke MPR untuk diputuskan di ujungnya," katanya.

Secara sikap, Zainal mengatakan tegas bahwa dia setuju dengan narasi Gibran mengikuti Pilpres 2024 dengan cara yang cacat secara konstitusi.

"Kalau memang ada itikad. saya juga termasuk yang mengatakan Gibran naik melalui proses yang tidak benar, jelas itu, saya kira saya setuju dengan Tempo bahwa ini anak haram konstitusi, saya kira ini clear," katanya.

Kendati demikian, Zainal juga tak suka jika proses pemakzulan Gibran nanti dilakukan dengan mengkhianati konstitusi.

"Ada pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan, tidak berarti bahwa kita harus melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitusi."

"Karena menurut saya tidak akan mengakhiri, tidak akan membanggakan sebagai sebuah proses konstitusional," ujarnya.

Baca juga: Gaya Hedon Istri Wapres Gibran, Selvi Ananda Pakai Jam Tangan Rolex Seharga Rp 226 juta

Alasan Forum Purnawirawan TNI Usul Gibran Diganti

Melansir Tribunnees.com pada pemberitaan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka diganti.

Usulan itu termasuk satu di antara 8 sikap yang ditujukan untuk Presiden RI, Prabowo Subianto.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Mereka yang ikut meneken surat tersebut yakni Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Alasan mereka mengusulkan Gibran harus diganti adalah karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Karena hal itu, mereka sepakat mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Adapun delapan sikap forum tersebut yakni :

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

 

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved