Polisi Ungkap 7 TKP Curas di Indramayu, 3 Pelaku Ditangkap, 2 Diberikan Tindakan Tegas dan Terukur

Polres Indramayu mengungkap kasus begal. Tiga orang ditangkap polisi. Dua diberi tindakan tegas.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
UNGKAP KASUS BEGAL - Konferensi pers pengungkapan pelaku begal di Mapolres Indramayu, Jumat (25/4/2025). Polisi minta 3 DPO menyerahkan diri. 

Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim juga mengulitamatum kepada para DPO untuk menyerahkan diri.

“Bagi para pelaku yang belum berhasil diamankan saya berikan waktu 3 x 24 jam untuk menyerahkan diri ke Polsek ataupun ke Polres karena kami akan terus mencari kalian sampai kapanpun dan dimanapun serta kami tidak akan segan segan memberikan tindakan tegas kepada kalian,” tegas AKP Hillal.

Baca juga: 10 TKP Begal Sadis yang Kini Dibuat Tak Berdaya Oleh Polres Indramayu, Dua Pelaku Ditembak Polisi

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved