Polisi Ungkap 7 TKP Curas di Indramayu, 3 Pelaku Ditangkap, 2 Diberikan Tindakan Tegas dan Terukur
Polres Indramayu mengungkap kasus begal. Tiga orang ditangkap polisi. Dua diberi tindakan tegas.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
UNGKAP KASUS BEGAL - Konferensi pers pengungkapan pelaku begal di Mapolres Indramayu, Jumat (25/4/2025). Polisi minta 3 DPO menyerahkan diri.
Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengulitamatum kepada para DPO untuk menyerahkan diri.
“Bagi para pelaku yang belum berhasil diamankan saya berikan waktu 3 x 24 jam untuk menyerahkan diri ke Polsek ataupun ke Polres karena kami akan terus mencari kalian sampai kapanpun dan dimanapun serta kami tidak akan segan segan memberikan tindakan tegas kepada kalian,” tegas AKP Hillal.
Baca juga: 10 TKP Begal Sadis yang Kini Dibuat Tak Berdaya Oleh Polres Indramayu, Dua Pelaku Ditembak Polisi
Baca Juga
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 25 September 2025, Desa Cemara dan Alfamart Lobener |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Kamis 25 September 2025, Desa Cemara dan Alfamart Lobener |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 25 September 2025, Desa Cemara dan Alfamart Lobener |
![]() |
---|
Warga Indramayu Diduga Jadi Korban Bisnis Emas Hingga Miliaran Rupiah, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 24 September 2025, Pasar Kertasemaya dan Alun-alun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.