Akhir Pelarian Begal Sadis Bergolok di Indramayu, Kini Tak Berdaya dan Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena dua begal melawan saat akan diringkus.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
KASUS BEGAL - Polisi saat mengungkap kasus begal dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (25/4/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pelaku begal yang diringkus Polres Indramayu dikenal sadis.

Mereka pun kini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Diketahui setiap beraksi, komplotan begal ini turut membawa senjata tajam berupa golok.

Total mereka sudah beraksi di sebanyak 10 TKP dalam 3 bulan terakhir mulai Februari-April 2025.

Sebanyak 7 TKP di antaranya di wilayah Kabupaten Indramayu dan 3 TKP lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Pelaku bersama-sama menggunakan 2 kendaraan sepeda motor untuk melakukan hunting pada malam hari sampai dengan menjelang pagi untuk mencari sasaran pengendara sepeda motor di jalanan yang sepi,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan kepada Tribuncirebon.com, Jumat (25/4/2025).

Hillal mengatakan, komplotan begal ini dikenal sadis karena tak segan untuk melukai korban yang diincar.

Mereka memepet kendaraan korban di jalan sepi dan berusaha mengambil kunci motor korban.

Pelaku yang bertindak membawa senjata lalu menakuti korban hingga tak segan melukai korban.

Lanjut Hillal, mereka kemudian menendang sepeda motor korban hingga kehilangan keseimbangan lalu terjatuh dan mengambil kendaraan korban.

Para pelaku lalu mengacungkan kembali senjata tajam agar korbannya tidak berani mengejar saat kabur membawa motor hasil curian.

“Setelah berhasil membawa sepeda motor korban kemudian pelaku membawa sepeda motor tersebut pergi untuk dijual dan mendapatkan keuntungan,” ujar dia.

Pelaku menjual sepeda motor hasil pencurian dengan harga Rp 3,5-4 juta.

Uang itu lalu dibagi-bagi, masing-masing pelaku begal mendapat keuntungan Rp 850.000-1.000.000 per orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved