Harga Emas Antam Hari Ini

UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Jogjakarta dan Solo Kembali Cuan, Segini Harga Jualnya

Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali terpantau anjlok, hari ini, (5/4/2025).

Tribun Jabar/ Putri Puspita
HARGA EMAS NAIK-Harga Emas Antam Hari Ini di Jogjakarta dan Solo Kembali Cuan, Segini Harga Jualnya 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Update Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami kenaikan tipis, hari ini, (23/4/2025).

Dikutip TribunCirebon.com dari situs Logam Mulia, harga emas Antam keluaran Logam Mulia kembali mengalami kenaikan harga.

Harga emas hari ini 23 April 2025 mengalami perubahan yang beragam.

Baca juga: Harga Emas Antam di Jogjakarta dan Surabaya Hari Ini Akhirnya Ambruk, 1 Gram Tembus Segini

Pergerakan harga emas pada hari ini, 23 April 2025, menunjukkan tren kenaikan tipis di berbagai platform perdagangan utama di Indonesia, termasuk Galeri24, Antam, dan UBS.

Meskipun kenaikannya tidak signifikan, pergerakan ini mengindikasikan sentimen pasar yang cenderung hati-hati, di mana investor terus memantau berbagai indikator ekonomi dan geopolitik.

Pantauan Harga Emas 23 April 2025 Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 April 2025 Turun, Layak Dibeli?

Data harga emas hari ini dari berbagai sumber terpercaya memperlihatkan konsistensi kenaikan, meskipun dengan variasi angka yang dipengaruhi oleh kebijakan harga masing-masing entitas.

Platform Indogold mencatat harga beli emas Logam Mulia 99.99 persen sebesar Rp1.964.641 per gram dan harga jual Rp1.918.000 per gram. Sementara itu, harga beli perak murni 99.99 persen berada di angka Rp26.125 dan harga jual Rp19.050.

Baca juga: 4 Titik Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 21 April 2025, Ditutup Pukul 14.00 WIB

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini Rp 1.865.000 per gram. Harga buyback emas Antam hari ini juga naik Rp 36 ribu dibandingkan kemarin. 

Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: Harga Emas Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini Pecah Rekor Termahal, 1 Gram Tembus Segini

Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved