Beraksi di Majalengka, Komplotan Maling Spesialis Ganjal ATM Ditangkap Saat Tidur-tiduran di Hotel

Jajaran Satreskrim Polres Majalengka menangkap komplotan maling bermodus ganjal ATM

DOK HUMAS POLRES MAJALENGKA
KOMPLOTAN MALING - Petugas Satreskrim Polres Majalengka saat menangkap komplotan maling bermodus ganjal ATM di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Majalengka, Senin (24/3/2025) malam 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Satreskrim Polres Majalengka menangkap komplotan maling bermodus ganjal ATM yang beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka.


Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, mengatakan, komplotan itu beranggotakan tiga orang yang masing-masing berinisial F (43), H (44), dan HM (46).


Menurut dia, ketiga anggota komplotan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Majalengka pada Senin (24/3/2025) malam.

Baca juga: Warga Indramayu Rela Antre di Kantor Samsat Demi Hidupkan Lagi Pajak Kendaraan Motornya


"Sebelum ditangkap, mereka beraksi di gerai ATM SPBU di Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (17/3/2025)," ujar Ari Rinaldo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu (26/3/2025).


Ia mengatakan, saat ditangkap ketiga tersangka juga tengah tidur-tiduran di kamar hotel, dan dipastikan tanpa perlawanan, kemudian langsung digelandang ke Mapolres Majalengka.


Pihaknya mengakui, saat itu para tersangka diduga tengah menyiapkan rencana aksi berikutnya setelah menguras saldo rekening korban yang jumlahnya mencapai Rp 9,63 juta.


Bahkan, korban baru mengetahui saldo tabungannya dikuras ketika melapor ke bank, karena tidak dapat menggunakan kartu ATM untuk bertransaksi di gerai ATM SPBU Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.


"Saat itu, korbannya langsung melapor, dan setelah serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, kami menemukan petunjuk yang mengarah ke komplotan tersebut kemudian menangkapnya di hotel," kata Ari Rinaldo.


Ari menyampaikan, para tersangka diduga menggunakan uang yang dikuras dari rekening korban untuk membayar biaya menginap di hotel yang menjadi lokasi mereka ditangkap.

Baca juga: Preman Jatinangor Palak Pemilik Warung dengan Alasan THR, Akhirnya Diringkus Polisi


Selain itu, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya, kartu ATM palsu, ponsel, dan peralatan lain yang diduga digunakan saat beraksi.


"Tersangka F dan H berasal dari Lampung, sedangkan HM tercatat sebagai warga Kabupaten Sumedang," ujar Ari Rinaldo.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved