Beraksi di Majalengka, Komplotan Maling Spesialis Ganjal ATM Ditangkap Saat Tidur-tiduran di Hotel
Jajaran Satreskrim Polres Majalengka menangkap komplotan maling bermodus ganjal ATM
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Satreskrim Polres Majalengka menangkap komplotan maling bermodus ganjal ATM yang beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, mengatakan, komplotan itu beranggotakan tiga orang yang masing-masing berinisial F (43), H (44), dan HM (46).
Menurut dia, ketiga anggota komplotan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Majalengka pada Senin (24/3/2025) malam.
Baca juga: Warga Indramayu Rela Antre di Kantor Samsat Demi Hidupkan Lagi Pajak Kendaraan Motornya
"Sebelum ditangkap, mereka beraksi di gerai ATM SPBU di Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (17/3/2025)," ujar Ari Rinaldo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu (26/3/2025).
Ia mengatakan, saat ditangkap ketiga tersangka juga tengah tidur-tiduran di kamar hotel, dan dipastikan tanpa perlawanan, kemudian langsung digelandang ke Mapolres Majalengka.
Pihaknya mengakui, saat itu para tersangka diduga tengah menyiapkan rencana aksi berikutnya setelah menguras saldo rekening korban yang jumlahnya mencapai Rp 9,63 juta.
Bahkan, korban baru mengetahui saldo tabungannya dikuras ketika melapor ke bank, karena tidak dapat menggunakan kartu ATM untuk bertransaksi di gerai ATM SPBU Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
"Saat itu, korbannya langsung melapor, dan setelah serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, kami menemukan petunjuk yang mengarah ke komplotan tersebut kemudian menangkapnya di hotel," kata Ari Rinaldo.
Ari menyampaikan, para tersangka diduga menggunakan uang yang dikuras dari rekening korban untuk membayar biaya menginap di hotel yang menjadi lokasi mereka ditangkap.
Baca juga: Preman Jatinangor Palak Pemilik Warung dengan Alasan THR, Akhirnya Diringkus Polisi
Selain itu, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya, kartu ATM palsu, ponsel, dan peralatan lain yang diduga digunakan saat beraksi.
"Tersangka F dan H berasal dari Lampung, sedangkan HM tercatat sebagai warga Kabupaten Sumedang," ujar Ari Rinaldo.
Dukung Ketahanan Pangan, TNI-Polri Panen 12 Ton Jagung Dalam 120 Hari di Majalengka |
![]() |
---|
DPRD Majalengka Dorong Adanya Perda Investasi: Payung Hukum Bagi Investor dan Perlindungan Warga |
![]() |
---|
DPRD Majalengka Akan Gelar Uji Publik Pencabutan Perda Dana Rp 171 Miliar Untuk BIJB Kertajati |
![]() |
---|
Bantah Isu Penguasaan Proyek di Majalengka, Inspektorat Pastikan Arahan Bupati Eman Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Curah Hujan Masih Tinggi, BPBD Majalengka Imbau Warga Waspadai Longsor dan Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.