Arus Mudik Lebaran 2025

CATAT, Begini Prosedur Layanan Penitipan Kendaraan hingga Barang Berharga di Polres Majalengka

Begini Prosedur Layanan Penitipan Kendaraan hingga Barang Berharga di Polres Majalengka

TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Polres Majalengka membuka layanan penitipan kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat hingga barang berharga bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, bagi warga yang ingin menitipkan kendaraan maupun barang berharganya bisa langsung mendatangi polsek terdekat atau menghubungi call center 110.

Nantinya, menurut dia, petugas bakal mendata identitas warga yang menitipkan barang berharganya, dan akan diminta mengisi nomor telepon yang dapat dihubungi.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Kuningan Anjlok Parah, 1 Gram Tembus Segini

"Untuk kendaraan bermotor harus melampirkan surat-suratnya juga, dan bisa dititipkan di polsek terdekat selama mudik Lebaran," ujar Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (22/3/2025).

Ia mengatakan, pendataan tersebut untuk memastikan keamanan kendaraan milik masyarakat yang dititipkan di polsek jajaran Polres Majalengka ketika pemiliknya mudik ke kampung halaman.

Pendataan serupa juga berlaku bagi warga Majalengka yang hendak mudik, dan menitipkan barang berharga maupun dokumen penting ke polsek jajaran Polres Majalengka.

Baca juga: Tol Jakarta – Cikampek Beri Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2025 Sebesar 20 Persen, Ini Jadwalnya

Pihaknya memastikan, seluruh kendaraan, barang berharga, dan dokumen penting yang dititipkan selama mudik Lebaran bakal dijaga sebaik mungkin serta layanannya pun gratis.

"Kami membuka layanan penitipan ini secara gratis kepada seluruh warga Majalengka yang hendak mudik untuk merayakan Lebaran di kampung halaman," kata Indra Novianto.

Indra menyampaikan, mekanisme pengambilannya pun cukup mudah, yakni menunjukkan dokumen penitipan ke petugas polsek jajaran Polres Majalengka, kemudian langsung diambil.

Baca juga: HARGA EMAS ANJLOK, Emas Antam Hari Ini di Jogja dan Solo Ambruk Parah, 1 Gram Tembus Segini

Ia mengakui, layanan penitipan kendaraan hingga barang berharga itu disiapkan untuk meminimalisir aksi pencurian di rumah kosong yang ditinggal mudik oleh pemiliknya selama Lebaran.

"Layanan ini disediakan sebagai solusi atas kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan barang berharga di dalam rumah yang ditinggalkan selama mudik Lebaran," ujar Indra Novianto.

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved