Viral

VIRAL Adik Kakak Nekat Jual Ginjal di Bundaran HI Demi Bebaskan Sang Ibu Ditahan Polisi

Keduanya mengaku melakukan aksi nekat tersebut demi membebaskan ibu mereka yang ditahan polisi.

Warta Kota
ADIK KAKAK JUAL GINJAL - Keduanya mengaku melakukan aksi nekat tersebut demi membebaskan ibu mereka yang ditahan polisi. 

TRIBUNCIREBON.COM - Viral di media sosial aksi kakak adik yang mau menawarkan ginjal mereka di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Keduanya mengaku melakukan aksi nekat tersebut demi membebaskan ibu mereka yang ditahan polisi.

Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah jadi sorotan karena membentangkan poster berisi niat untuk menjual ginjal.

Ini dilakukan untuk mendapatkan uang untuk menolong sang ibu yang ditahan polisi tepatnya Mapolres Tangsel.

Keduanya beraksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) untuk membebaskan sang ibu usai dituduh melakukan penggelapan uang.

Mirisnya aksi dilakukan anggota keluarga mereka sendiri.

“Ibu saya hanya seorang penjual makanan rumahan. Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” ucap Farrel saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Wartakotalive.com, Sabtu (21/3/2025).

Dari sinilah kemudian petaka itu datang

Pemilik rumah marah lantaran sang ibu yang diketahui bernama Syafrida Yani tidak bisa dihubungi lantaran ponsel miliknya rumah.

Agar mudah dihubungi, sang pemilik rumah kemudian membelikan sang ibu satu unit ponsel.

Tak cuma ponsel, Syafrida juga diberikan uang sebesar Rp10 juta untuk mengurus keperluan rumah termasuk membayar seorang asisten rumah tangga.

 “Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran rinciannya selalu dicatat ibu saya,” ujarnya.

Baca juga: Puluhan Anak di Jabar Harus Cuci Darah Akibat Penyakit Ginjal, Waspadai Penyebabnya

Seiring berjalannya waktu, Yani memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah itu lantaran tak tahan kerap dimaki dengan kata-kata kasar.

Tak terima dengan sikap Yani, sang pemilik rumah kemudian melapor Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved