5 Aturan Pemberian THR Ojol 2025 dari Aplikator Harus Penuhi Kriteria Ini
Hal ini menjadi perhatian publik, terutama para driver, sebab tuntutan THR telah disuarakan sejak 17 Februari 2025.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran tentang aturan pemberian Tunjangan Hari Raya alias THR ojek online dan kurir online.
Hal ini menjadi perhatian publik, terutama para driver, sebab tuntutan THR telah disuarakan sejak 17 Februari 2025.
Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto menaruh atensi pada permintaan para ojol.
Lantas, seperti apa surat edaran aturan THR ojek online dan kurir online ini?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.
Dalam aturan tersebut, pemberian BHR atau THR disebutkan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online.
Kemudian, ada lima ketentuan yang ditegaskan dalam SE. Pertama, bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
Kedua, bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Ketiga, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Keempat, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud akan diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Kelima, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Sebelumnya, Kepala Negara mengumumkan imbauan pemberian bonus hari raya atau tunjangan hari raya untuk pengemudi ojol dan kurir online.
Imbauan ini disampaikan Prabowo di hadapan sejumlah pengemudi ojek online, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo, dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Imbauan ini disampaikan Prabowo di hadapan sejumlah pengemudi ojek online, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo, dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Adapun besarannya disesuaikan dengan keaktifan kerja para pengemudi.
Puluhan Pengemudi Ojol Periksa Kesehatan Bareng Polisi di Cirebon |
![]() |
---|
Offbid Se-Indonesia! Ojol Cirebon Bikin Order Fiktif Untuk Paksa Driver Matikan Aplikasi |
![]() |
---|
Tak Hanya Diam, Begini Cara Driver Cirebon Dukung Aksi Nasional Meski Tak Ikut Turun Jalan |
![]() |
---|
Driver Ojol di Depok jadi Korban Hipnotis, Motor PCX Raib |
![]() |
---|
Ojol Cirebon Tantang Gubernur Dedi Mulyadi Buat Perda untuk Sejahterakan Driver |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.